Rapat Paripurna ke-41 DPRD Grobogan, Bupati Sri Sumarni Bahas Raperda Tentang BUMDes dan Perumda Purwa Aksara

Bupati Grobogan, Sri Sumarni, kemudian memberikan penjelasan terkait kedua Raperda tersebut.

Kamis, 23 November 2023 | 10:27 WIB - Politik
Penulis: Siti Muyassaroh . Editor: Wis

KUASAKATACOM, GroboganDPRD Grobogan menggelar rapat paripurna ke-41 pada Rabu (22/11/2023). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto itu digelar dengan agenda membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Grobogan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Purwa Aksara.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Grobogan Sri Sumarni, Ketiga Wakil Ketua DPRD Grobogan yakni M Nurwibowo, Sugeng Prasetyo, dan Mochammad Fatah, serta seluruh anggota dewan.

BERITA TERKAIT:
Nana Sudjana: RPJPD Jateng Diarahkan untuk Penumpu Pangan dan Industri Nasional
Pemkab dan DPRD Purbalingga Sepakati Raperda Pengembangan Pesantren
DPRD Temanggung Adakan Rapat Paripurna Bahas 10 Raperda
Rapat Paripurna Propemperda Jateng 2024: Raperda Pemantauan Orang Asing Diubah Jadi Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan 
DPRD Jateng Sahkan Perubahan Propemperda 2024

"Dalam rangka memajukan kegiatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, menuntut adanya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui kebijakan yang sistematis, terukur, dan terarah guna mewujudkan perencanaan pembangunan perekonomian desa secara berkelanjutan," kata Agus membuka rapat.

Agus melanjutkan, selain pengelolaan BUMDes, perlu pula adanya pengelolaan Perumda Purwa Aksara di Kabupaten Grobogan untuk memajukan perekonomian serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Namun, kata Agus, landasan hukum yang mengatur pengelolaan Perumda Purwa Aksara yakni peraturan daerah Kabupaten Grobogan No. 2 tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika kondisi perekonomian saat ini, sehingga perlu diganti.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bupati akan melakukan pembahasan rancangan perda tentang BUMDes dan Perumahan Umum Daerah Purwa Aksara," ujar Agus. 

Bupati Grobogan, Sri Sumarni, kemudian memberikan penjelasan terkait kedua Raperda tersebut. Penjelasan ini mencakup latar belakang, tujuan, dan urgensi dari Raperda Badan Usaha Milik Desa dan Raperda Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara.

"Penguatan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa diperlukan untuk memajukan kegiatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara di Kabupaten Grobogan juga menjadi fokus dalam penjelasan tersebut," jelas Bupati saat menyampaikan maksud Rapat. (adv)

***

tags: #raperda #rapat paripurna #bupati grobogan sri sumarni #dprd grobogan #kabupaten grobogan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI