DPRD Grobogan Usulkan Penyisipan Pengertian Sejumlah Istilah di Raperda Hak Keuangan

Mansata pun kemudian menyampaikan usulan Fraksi untuk menyisipkan pengertian di frasa 'masa jabatan'.

Jumat, 03 November 2023 | 12:44 WIB - Politik
Penulis: Siti Muyassaroh . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Grobogan - Sejumlah fraksi DPRD Grobogan menyampaikan pemandangan umum atas raperda tentang Perubahan atas Perda Grobogan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Grobogan. Salah satu usulannya yakni penyisipan pengertian pada sejumlah istilah yang disebut berulang.

Usulan tersebut disampaikan dalam sidang Pembicaraan Tingkat I Tahap Kedua di rapat paripurna DPRD Grobogan yang digelar Kamis (2/11/2023). Satu per satu fraksi pun memnyampaikan pandangannya atas raperda tentang Perubahan atas Perda Grobogan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Grobogan.

BERITA TERKAIT:
Paripurna ke-35, DPRD Grobogan Lengkapi Alat Kelengkapan Dewan
DPRD Grobogan Setujui Raperda tentang Perubahan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2024 Jadi Perda
Tiga Nama Diusulkan sebagai Calon Pimpinan Definitif DPRD Grobogan Periode 2024-2029
Usai Dilantik, Tiga Pimpinan Definitif DPRD Grobogan Langsung Pimpin Sidang Paripurna ke-35
Tiga Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Grobogan Resmi Dilantik

fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diwakili oleh Mansata Indah Maratona. Ia mengatakan setelah membahasnya dalam Rapat fraksi, Rabu, 25 Oktober 2023 malam, pihaknya pun menyampaikan usulan.

Mansata menyampaikan fraksi PKB menyambut baik dan memberikan apresiasi atas diajukannya raperda tersebut oleh Bupati Grobogan untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Mansata pun kemudian menyampaikan usulan fraksi untuk menyisipkan pengertian di frasa 'masa jabatan'.

"fraksi PKB mengusulkan pasal 1 disisipkan pengertian ’masa jabatan’ dengan pertimbangan disebutkan berulang-ulang didalam Pasal 13 ayat (4), pasal 14 ayat (4), dan Pasal 21 raperda ini. Untuk pengertian ’masa jabatan’ kami serahkan ke eksekutif," ungkapnya.

Kemudian, fraksi Demokrat Amanat Berkarya (DAB) melalui juru bicaranya Mashadi Muryanto mengatakan, pihaknya meminta penjelasan tidak adanya pengertian 'pemindahtanganan' sebagaimana yang tertuang dalam pasal 16 ayat (1) dan pasal 16 ayat (2).

"fraksi DAB mengusulkan sesuai dengan pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor  27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah di dalam penjelasan pasal per pasal diberikan pengertian atau yang dimaksud ’pemindahtanganan’ adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah," jelasnya. (adv)

***

tags: #dprd grobogan #raperda #fraksi #rapat paripurna #bupati grobogan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI