KPU Kota Semarang Sebut Kampanye Boleh di Kantor Pemerintah, tapi Ada Syaratnya

Boleh di aset pemerintah tapi yang disewakan sehingga bukan pada hari biasa kampanyenya. Jadi tidak mengganggu jam kerja,”

Jumat, 24 November 2023 | 12:28 WIB - Politik
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Semarang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyatakan kampanye peserta pemilu 2024 boleh dilakukan di kantor pemerintahan. Namun, ada peraturan yang harus ditaati.

Ketua KPU Kota Semarang Henry Cassandra Goeltom mengatakan dua syarat tersebut yakni tidak dilakukan pada hari efektif kerja dan ada pembayaran biaya sewa dari peserta pemilu ke pemerintah selaku pemilik tempat.

BERITA TERKAIT:
KPU Dan BPJS Ketenagakerjaan Magelang Kunjungi Anggota KPPS Salaman Yang Alami Kecelakaan Kerja
Agustin Iswar Raih 57,24 Persen di Pilwalkot Semarang, Tim Pemenangan: Alhamdulilah
KPU Kendal Selesaikan Penghitungan Suara Pilkada
61 TPS di Medan Lakukan Pemungutan Suara Susulan Akibat Banjir
KPU: Empat TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

"Kalau kita bicara keputusan yang kemarin, katanya kan kampanye boleh dilakukan ditempat-tempat pemerintahan, kampus. Tapi menurut saya itu tidak berbeda dengan tahun 2019. Boleh di aset pemerintah tapi yang disewakan sehingga bukan pada hari biasa kampanyenya. Jadi tidak mengganggu jam kerja,” kata pria yang akrab disapa Nanda ini, di Semarang, Jumat (24/11).

Peserta pemilu pun jika menggunakan tempat pemerintahan seperti balai kelurahan juga wajib membayar biaya sewa.

“Sebenarnya kan pemerintah sendiri juga menyewakan lokasi yang dimiliki pemerintah saat hari libur misalnya balai kelurahan yang disewakan. Harus dibayar,” ungkapnya.

Ia menyebutkan tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Dia menambahkan, selama masa kampanye, para peserta pemilu wajib melaporkan kegiatan kampanye ke kepolisian. Sehingga nantinya ada pengawasan dari petugas gabungan.

***

tags: #kpu #kampanye #kantor pemerintahan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI