Polda Jateng Selidiki Dugaan Korupsi Dana Sarpras Desa di Solo Raya

Polisi turut mengecek lokasi pekerjaan di desa yang berada di Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Karanganyar.

Jumat, 24 November 2023 | 13:41 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menyelidiki dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan kepala desa (kades) di wilayah Solo Raya yakni Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, dugaan kasus korupsi mengenai pelaksanaan kegiatan (sarana prasarana) sarpras perdesaan yang bersumber dari dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng tahun anggaran 2020 dan 2021 itu. Sebelumnya, kata dia, ads aduan dari masyarakat ke polisi terkait dugaan tersebut pada 12 April 2023 lalu.

BERITA TERKAIT:
Pemkab Sragen Raih Penghargaan dari KPK
Polda Jateng Selidiki Dugaan Korupsi Dana Sarpras Desa di Solo Raya
Kemenkumham RI Himpun Masukan untuk Pembaruan Aturan Tipikor
Mendagri Resmi Copot Walikota Bekasi Rahmat Effendy
Penetapan Tersangka Agus Hartono Tidak Sah, Kamaruddin Desak Adanya Sanksi Tegas ke Oknum Jaksa

"Aduan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan pada beberapa desa di Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Klaten," kata Dwi Subagio, saat jumpa pers, Jumat (24/11). 

Aduan warga memuat soal adanya pemotongan dana Banprov Jateng yang diterima oleh desa di tiga kabupaten tersebut dengan rentang waktu 2020 sampai 2022.Berdasarkan hasil pelaksanaan tugas itu, tim penyidik dari Subdit III Ditreskrimsus Polda Jateng menindaklanjuti dengan memintai keterangan dan dokumen terhadap pihak-pihak terkait.

"Beberapa kepala desa yang menerima Bankeu Provinsi Jateng, Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan pihak ketiga yang mengerjakan progam Bankeu Provinsi Jateng sudah dimintai keterangan," ucapnya. 

"Pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan sebanyak 13 orang beserta dokumen-dokumen terkait. Dokumen yang diperoleh sementara ini yaitu, fotocopy laporan pertanggungjawaban (LPJ), daftar penerima bantuan keuangan (Bankeu) Gubernur Jateng," sambungnya. 

Selain memeriksa 13 saksi, polisi turut mengecek lokasi pekerjaan di desa yang berada di Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Karanganyar terkait Bankeu Sarpras Provinsi Jateng selama 2020 hingga 2022.

Dia menerangkan, modus operandi dalam kasus ini diduga dilakukan oleh penyedia jasa ketiga, dan dugaan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan adanya pemotongan dana proyek.

***

tags: #tindak pidana korupsi #polda jawa tengah #ditreskrimsus polda jateng #kabupaten wonogiri #kabupaten karanganyar

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI