Jual Narkoba Lewat Medsos, 5 Pengedar Dibekuk Satresnaroba Polres Banjarnegara

"Pemesanannya melalui instagram, ada dua akun instagram yang saat ini sedang kita dalami dan kembangkan, adapun pembayarannya melalui barcode," kata Damar

Sabtu, 25 November 2023 | 12:03 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Banjarnegara – Satresnarkoba Polres Banjarnegara dalam kurun bulan September sampai November 2023 telah mengungkap lima kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari kasus sabu, ganja dan tembakau sintesis dari berbagai macam jenis. 

Kasatresarkoba Polres Banjarnegara AKP Damar Iskandar, SH mengatakan, dari kasus tersebut, baru saat ini mengungkap kasus narkoba modus operansinya melalui media sosial (medsos). 

BERITA TERKAIT:
Baru Keluar dari Penjara, Seorang Pria di Semarang Ditangkap Polisi karena Edarkan 1 Kg Narkoba
Polisi Ungkap Kasus Peredaran 3 Kilogram Sabu di Semarang
Grebek Sebuah Rumah di Brangsong, Satresnarkoba Polres Kendal Ringkus Pemuda Pengedar Sabu
Pria Grobogan Ini harus Berlebaran di Penjara karena Edarkan Sabu
Operasi Pekat, Polres Boyolali Amankan 299 Botol Miras

"Pemesanannya melalui instagram, ada dua akun instagram yang saat ini sedang kita dalami dan kembangkan, adapun pembayarannya melalui barcode," kata Damar, Sabtu (25/11). 

Ia mengungkapkan, tersangka yang ditangkap sebanyak lima orang yakni, AD (28) warga desa Bojong Pubalingga, FA (42) warga Kecamatan Kalibagor Banyumas, DW (23) warga Desa Kedawung, Pejagoan Kebumen dan dua tersangka warga Banjarnegara yakni AR (25) warga Kecamatan Purwareja Klampok dan MR (26) warga Desa Blitar Madukara.

"Mereka semua pengedar, karena barang tersebut akan diedarkan lagi, ada yang ambil  dari Solo dan Purwokerto," ujar dia.

Ia mengungkapkan, dari tangan pelaku, diamakan barang bukti 3,7 gram sabu dan 57,4 gram ganja. 

"Juga alat, sarana prasana yang digunakan seperti telepon seluler, alat hisap atau bong dan lain-lain," ujar dia.

Atas perbuatan para tersangka, lanjut AKP Damar, mereka dijerat pasal 114, 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

***

tags: #satresnarkoba #polres banjarnegara #penyalahgunaan narkoba

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI