Tak Terima Diputus, Pria Ini Aniaya dan Perkosa Mantan Pacarnya
"Motif pelaku melakukan pemerkosaan dikarenakan sakit hati karena putus hubungan pacaran dengan korban. Pelaku sudah kita amankan,"
Sabtu, 25 November 2023 | 21:33 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Sumenep - Seorang pria Kabupaten Sumenep tega menganiaya dan memperkosa seorang wanita. Pelaku, TS, melakukan tindakan itu karena tak terima cintanya diputus oleh korban.
Warga Desa Parsanga, Kecamatan/Kota Sumenep, tersebut kini diamankan polisi untuk penyidikan.
BERITA TERKAIT:
Tahanan Palestina Dianaya, Sembilan Tentara Israel Ditahan
Kesal Kemaluannya Dielus, Pria Aniaya Temannya sampai Babak Belur
Anggota Polsek Margoyoso Pati Dianiaya Penonton Saat Beri Imbauan Acara Dangdutan
Tak Terima Diputus, Pria Ini Aniaya dan Perkosa Mantan Pacarnya
Habisi Nyawa Tetangga karena Ditagih Hutang, Pria Ini Terancam Hukuman Mati
"Motif pelaku melakukan pemerkosaan dikarenakan sakit hati karena putus hubungan pacaran dengan korban. Pelaku sudah kita amankan," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).
Widiarti menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku dan korban mengobrol lewat aplikasi media sosial. Saat itu, pelaku TS menuduh korban B selingkuh dan tidur dengan teman pelaku.
Pelaku juga mengirimkan video bahwa wanita dalam rekaman itu adalah korban. Korban yang tidak terima dengan tuduhan tersebut memaksa pelaku bertemu di sebuah kafe agar masalah selesai. Pertemuan itu terjadi pada Kamis (23/11/2023).
Namun, upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu. Pukul 23.00 WIB korban memutuskan untuk pulang ke Parsanga. Namun, TS justru memaksa untuk mengantar korban dengan menggunakan mobil ke rumahnya.
"Bukan dibawa pulang, tersangka membawa mantan pacarnya itu ke sebuah hotel. Terjadilah pemerkosaan dan kekerasan fisik hingga korban mengalami trauma," tutur Widiarti.
Korban sempat memberontak dan berusaha kabur serta meminta tolong pada orang lain yang kebetulan lewat depan hotel.
Namun, TS lagi-lagi mengancam akan menabrak menggunakan mobil. Korban juga mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel. Bahkan, korban dicekik dan mulutnya disumpal.
Peristiwa itu terjadi mulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Korban sempat diantar pelaku ke rumahnya pada pukul 05.00 WIB. Tak lama berselang, korban memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 Tahun penjara," pungkasnya.
tags: #menganiaya #memperkosa #sumenep
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Tingkatkan PAD, Pemprov Jateng Minta Pemkab/Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
09 September 2024
Adakan BISAFEST, Mbak Agustin Dorong Komunitas Batik Kota Semarang agar Semakin Maju
09 September 2024
Nana Sudjana Jenguk ke RS PON Aceh, Pastikan Kondisi Dua Atlet Muaythai Jateng
09 September 2024
Adakan BISAFEST, Mbak Agustin Dorong Komunitas Batik Kota Semarang agar Semakin Maju
09 September 2024
Harga Gas LPG 3 Kilogram di Wonosobo Naik Jadi Rp 18 Ribu
09 September 2024
Banteng Balik Kandang, Siap Menangkan Mbak Agustin-Mas Iswar
09 September 2024
Ada Portal AndikaHendi.id, Andika-Hendi Gencarkan Kampanye Cerdas di Pilgub Jateng 2024
09 September 2024
TPA Karimunjawa Resmi Jadi Aset Pemkab Jepara
09 September 2024
Uang PBB Desa Songgom Tahun 2022 Belum Disetorkan oleh Oknum Perangkat Desa
09 September 2024
Tidur Panjang Saat Akhir Pekan Baik untuk Jantung
09 September 2024
Ancaman Megathrust, BPBD Rembang : Waspada, Jangan Panik
09 September 2024