Tak Terima Diputus, Pria Ini Aniaya dan Perkosa Mantan Pacarnya 

"Motif pelaku melakukan pemerkosaan dikarenakan sakit hati karena putus hubungan pacaran dengan korban. Pelaku sudah kita amankan,"

Sabtu, 25 November 2023 | 21:33 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Sumenep - Seorang pria Kabupaten Sumenep tega menganiaya dan memperkosa seorang wanita. Pelaku, TS, melakukan tindakan itu karena tak terima cintanya diputus oleh korban. 

Warga Desa Parsanga, Kecamatan/Kota Sumenep, tersebut kini diamankan polisi untuk penyidikan.  

BERITA TERKAIT:
Tak Terima Disalip, Seorang Pengemudi Mobil Aniaya Pemotor di Depok
Pria di Jepara Aniaya Tetangga dan Rampas Kalungnya  
Hanya Karena Tak Dipanggil "Sayang", Mahasiswa UTM Aniaya Pacar
Aniaya Ibu Kandung dengan Sajam hingga Luka Serius, Seorang ODGJ Diamankan Polisi
Tahanan Palestina Dianaya, Sembilan Tentara Israel Ditahan

"Motif pelaku melakukan pemerkosaan dikarenakan sakit hati karena putus hubungan pacaran dengan korban. Pelaku sudah kita amankan," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).

Widiarti menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku dan korban mengobrol lewat aplikasi media sosial. Saat itu, pelaku TS menuduh korban B selingkuh dan tidur dengan teman pelaku. 

Pelaku juga mengirimkan video bahwa wanita dalam rekaman itu adalah korban. Korban yang tidak terima dengan tuduhan tersebut memaksa pelaku bertemu di sebuah kafe agar masalah selesai. Pertemuan itu terjadi pada Kamis (23/11/2023). 

Namun, upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu. Pukul 23.00 WIB korban memutuskan untuk pulang ke Parsanga. Namun, TS justru memaksa untuk mengantar korban dengan menggunakan mobil ke rumahnya.

"Bukan dibawa pulang, tersangka membawa mantan pacarnya itu ke sebuah hotel. Terjadilah pemerkosaan dan kekerasan fisik hingga korban mengalami trauma," tutur Widiarti. 

Korban sempat memberontak dan berusaha kabur serta meminta tolong pada orang lain yang kebetulan lewat depan hotel. 

Namun, TS lagi-lagi mengancam akan menabrak menggunakan mobil. Korban juga mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel. Bahkan, korban dicekik dan mulutnya disumpal. 

Peristiwa itu terjadi mulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Korban sempat diantar pelaku ke rumahnya pada pukul 05.00 WIB. Tak lama berselang, korban memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep

"Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 Tahun penjara," pungkasnya.


 

***

tags: #menganiaya #memperkosa #sumenep

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI