Tahun 2024, UMK Surakarta Diusulkan Naik Jadi Rp2,269 juta

Usulan penetapan UMK Surakarta tersebut sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Minggu, 26 November 2023 | 09:59 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Solo - upah minimum kota (UMK) Surakarta pada tahun 2024 diusulkan naik sebesar 4,36 persen dibandingkan dengan UMK tahun ini.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Surakarta Widyastuti mengatakan usulan penetapan UMK Surakarta 2024 sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

BERITA TERKAIT:
Sekolah Rakyat di Surakarta Dipastikan Siap Beroperasi Tahun Ini
Ramai Soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Ahmad Luthfi: Harus Ada Kajian
Prodi Teknologi Rekayasa Pangan UDB Beri Pelatihan Perhitungan Harga Produksi Asinan Mangga
Istana Belum Terima Usulan Resmi Daerah Istimewa Surakarta, Pemerintah Minta Kajian Mendalam
Mensos Lakukan Safari Ramadan di Surakarta, Ingatkan KPM Manfaatkan Bansos sesuai Peruntukan

"Sudah dikirimkan ke Provinsi Jawa Tengah, menunggu penetapan dari Gubernur, direncanakan tanggal 30 November," katanya dikutip, Minggu.

Dijelaskan Widyastuti, untuk usulan UMK 2024 Kota Surakarta sudah ditetapkan dengan alpha 0,30 dengan kenaikan 4,36 persen dari tahun sebelumnya.

“Dengan besaran persentase tersebut, artinya ada kenaikan UMK Surakarta dari Rp2.174.169 di tahun ini menjadi Rp2.269.070 pada tahun depan,” jelasnya.

Sebelumnya, untuk perolehan angka kenaikan UMK Kota Surakarta perhitungannya disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, yaitu di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

"Kaitannya dengan hal tersebut, untuk penentu atau indikatornya ada di inflasi atau di angka alfa. Kemudian ada di pertumbuhan ekonomi dan UMK tahun berjalan," katanya.

Selain itu, yang menjadi pertimbangan adalah tingkat produktivitas Kota Surakarta lebih tinggi dibandingkan tingkat produktivitas Provinsi Jawa Tengah.

Pihaknya juga mencatat tingkat penurunan pengangguran terbuka di Kota Solo menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2023 lebih rendah dari provinsi, yakni di angka 4,58 persen, sedangkan provinsi di angka 5,13 persen.

"Sehingga kami mendapatkan alfa tinggi yaitu dengan alfa kisaran 0,25 sampai dengan 0,30," tukasnya.

***

tags: #surakarta #upah minimum kota

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI