Rekening Milik Ghisca Debora Diblokir, Jumlah Uangnya Capai Rp40 Miliar 

"Sudah (diblokir), ada beberapa (rekening)," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavananda. 

Minggu, 26 November 2023 | 21:24 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Pihak kepolisian kini telah memblokir rekening milik Ghisca Debora Aritonang yang menjadi tersangka penipuan tiket konser Coldplay Rabu 15 November 2023 lalu di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK). Diketahui jumlah uang dalam rekening mencapai Rp40 miliar. 

"Sudah (diblokir), ada beberapa (rekening)," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavananda. 

BERITA TERKAIT:
Ghisca Debora Aritonang Penipu Tiket Coldplay Divonis Tiga Tahun Penjara
Update Kasus Penipuan Tiket Coldplay: Korban Curiga Ibu Gischa Debora Terlibat, Ini Faktanya 
Rekening Milik Ghisca Debora Diblokir, Jumlah Uangnya Capai Rp40 Miliar 
Selain Ghisca Debora, Lima Wanita Cantik Ini bisa Untung Miliaran dari Hasil Nipu 
Korban Penipuan Ghisca Debora Tak Ingin Penjarakan Pelaku: Saya Pilih Uang Saya Kembali 

Ivan tidak menyebut jumlah rekening yang diblokir. Dia hanya mengatakan nilai dalam rekening yang diblokir mencapai Rp40 miliar. 

"Kami mendeteksi besarnya perputaran uang di rekening yang bersangkutan hingga mendekati angka 40M (Rp40 miliar). Terbanyak diperoleh periode Mei-November 2023 hingga di atas 30M (Rp30 miliar)," ungkap Ivan.

Ivan menduga korban penipuan Ghisca Debora banyak. Hal itu bila dilihat dari mutasi rekening yang didapati. 

"Dari mutrek patut diduga korban penipuan ini jumlahnya sangat banyak," ujarnya.

Ivan mengaku akan menganalisis rekening tersangka tersebut. Salah satunya untuk mendalami perpindahan dana. 

"Iya tentunya kami lakukan analisis semua," ucap dia.

Untuk diketahui, Ghisca Debora ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Dia menipu sebanyak 2.268 tiket dengan total kerugian korban mencapai Rp5,1 miliar. Hal tersebut sesuai dengan enam laporan korban yang merasa dirugikan karena kelakuan wanita 19 tahun itu. 

"Pada tanggal 13 November 2023 salah satu pelapor membawa saudara Giska Debora Aritona atau GDA (19) ke Polres Jakpus. Saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 20 November 2023.

***

tags: #ghisca debora aritonang #penipuan #ppatk #rekening #memblokir

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI