Panji Gumilang Kembali Disidang Kasus Dugaan Penistaan Agama

Panji Gumilang Kembali Disidang Kasus Dugaan Penistaan Agama

Senin, 27 November 2023 | 17:32 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Indramayu - Panji Gumilang kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Senin (27/11/2023). Ada pun agenda sidang kali ini yakni penyampaian tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan terdakwa.

Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba menerangkan bahwa keputusan ketua Majelis Hakim terhadap eksepsi Panji Gumilang akan disampaikan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada tanggal 6 Desember 2023.

BERITA TERKAIT:
Panji Gumilang Bebas usai Dipenjara Satu Tahun Kasus Penistaan Agama
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Panji Gumilang Hari Ini
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang, Panji Gumilang Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Panji Gumilang Kembali Disidang Kasus Dugaan Penistaan Agama
Jalani Sidang di PN Indramayu, Panji Gumilang Bacakan Nota Keberatan

"Kapannya itu (putusan soal eksepsi), pada tanggal 6 Desember 2023, dengan dijatuhkannya putusan sela. Nanti, di putusan sela itu menerima atau menolak daripada eksepsi,"  kata Adrian usai sidang di PN Indramayu, Jawa Barat, Senin.

Lebih lanjut, ia mengatakan sidang lanjutan yang dilaksanakan mulai pukul 09.15 WIB ini menghadirkan terdakwa Panji Gumilang beserta tim kuasa hukumnya.

"Agendanya mendengarkan tanggapan dari JPU atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa," ujarnya.

Menurut Adrian, sidang ketiga itu berjalan lancar karena didukung pengamanan ketat dari petugas kepolisian yang sudah bersiaga sejak Senin pagi.

Selama proses persidangan berlangsung, lanjutnya, tim JPU menolak eksepsi terdakwa. Namun, pengajuan keberatan yang diajukan Panji Gumilang pada sidang sebelumnya itu belum dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu.

"Majelis hakim belum menolak atau dikabulkan. Jadi, secara hukum acara, setelah mendengarkan tanggapan (JPU) barulah hakim akan mengambil sikap," tukasnya.

***

tags: #panji gumilang #penistaan agama #sidang #indramayu

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI