Rokok Ilegal Senilai Rp14 Miliar dari Singapura Diselundupkan ke Kepri 

“KM Labuan tidak bisa menunjukkan dokumen rokok yang dibawanya,” kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo

Senin, 27 November 2023 | 21:30 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Dirjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menindak kapal bermuatan rokok ilegal di perairan Selat Singapura. Kapal tersebut adalah KM Labuan. 

“KM Labuan tidak bisa menunjukkan dokumen rokok yang dibawanya,” kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo, Senin (27/11/2023). 

BERITA TERKAIT:
Masyarakat Diimbau Berperan Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 1 Juta Batang Rokok Ilegal di SPBU Majapahit Semarang
Bea Cukai Semarang Gagalkan Distribusi 444 Ribu Batang Rokok Ilegal
Operasi Bersama Satpol PP dan Bea Cukai Amankan 4.800 Batang Rokok Ilegal di Purworejo
Sumarno Apresiasi Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kantor DJBC Jateng

Priyono mengaku, terungkapnya penyelundupan ini berawal dari informasi yang didapat intelijen Direktorat P2 dan Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Dalam pemeriksaan sementara, terungkap bahwa kapal tersebut tidak memiliki nama yang terpasang di badan kapal, namun memiliki papan nama yang tidak dipasang dan ditulis tangan dengan cat putih bertuliskan KM Labuan. 

“KM Labuan melanggar UU No17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai,” tegas Priyono. 

Saat ini kapal KM Labuan sudah berada dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepri di Karimun. Bahkan bersama dengan kapal dan muatannya, juga turut diamankan lima orang awak kapal untuk dimintai keterangan. 

“Dari hasil pendalaman, dari lima orang awak kapal, satu orang dengan inisial SLM ditetapkan sebagai tersangka,” papar Priyono. 

Untuk diketahui, dengan ditangkapnya Kapal KM Labuah di perairan Selat Singapura ini, setidaknya sepanjang tahun 2023, Kanwil DJBC Khusus Kepri telah melakukan 79 kali operasi terkait pemberantasan rokok ilegal

Secara keseluruhan, berhasil disita 40.081.546 batang rokok dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 59 miliar.

***

tags: #rokok ilegal #singapura #bea cukai #kepri

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI