140 APS Caleg dan Parpol di Semarang Sempat Ditertibkan Bawaslu, Kini Boleh Diambil Pemilik

Dia menjelaskan saat itu pihaknya menertibkan ratusan APS di berbagai daerah di Ibukota Jateng. 

Senin, 27 November 2023 | 22:35 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Muyassaroh

KUASAKATACOM, Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memastikan 140 alat peraga sosialisasi (APS) partai politik (parpol) dan calon legislatif (Caleg) yang ditertibkan petugas gabungan pada 16 November 2023 lalu, dapat diambil kembali oleh pemilik. Selanjutnya dapat digunakan untuk masa kampanye mulai 28 November 2023 besok. 

"Boleh diambil lagi, pasti boleh," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman, saat dikonfirmasi KuasaKata.com, di Kantor Dinasnya, Senin (27/11). 

BERITA TERKAIT:
Bawaslu Kota Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Masa Tenang Pemilu 2024
Bawaslu Semarang Tegaskan Larang Kampanye Terselubung di Masa Tenang Pemilu
Bawaslu Kota Semarang: Saat Ini Marak Peredaran Tabloid “Siluman” di Masa Kampanye
Bawaslu Kota Semarang Belajar Pengelolaan JDIH ke Setda Bandung
140 APS Caleg dan Parpol di Semarang Sempat Ditertibkan Bawaslu, Kini Boleh Diambil Pemilik

Pengambilan dapat dilakukan di Kantor Bawaslu Kota Semarang maupun di Kantor Satpol PP Kota Semarang. Dia menjelaskan saat itu pihaknya menertibkan ratusan APS di berbagai daerah di Ibukota Jateng. 

Penertiban dengan obyek APS yang berisi ajakan memilih, ada visi misi, berdiri secara tidak mandiri dan lain-lain. Adapun yang ditertibkan berupa spanduk dan baliho berbagai ukuran. 

Dia menjelaskan, sebelum penertiban, telah meminta para calon legislatif dan pimpinan partai untuk menertibkan secara mandiri. 

"Tapi pada prakteknya, tidak semua partai menertibkan secara mandiri. Kalau ditertibkan mandiri, bisa dipakai lagi saat kampanye," jelasnya.

***

tags: #bawaslu kota semarang #aps #partai politik #caleg

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI