Honor Narasumber DPRD Blora Diusut Kejaksaan, Ketua Komisi Bisa Kantongi Rp208 Juta dalam Setahun

Supardi menyebut selama 2021 honor narasumber yang diterimanya mencapai Rp208 juta. Dan separuhnya kini telah ia kembalikan ke kas daerah. 

Jumat, 01 Desember 2023 | 08:16 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Blora - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora saat ini tengah megusut anggaran honor narasumber DPRD Blora tahun 2021. Hal ini berkaitan adanya dugaan ketidakwajaran dan ketidakpantasan jumlah honor yang diterima oleh anggota dewan jika menjadi narasumber di tahun itu. 

Ketika dimintai keterangan Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengatakan, pihaknya sejauh ini masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut. 

BERITA TERKAIT:
Pembuang Bayi Laki-laki di Cepu Blora Ditangkap, Pelaku Ibu Kandung 
Bayi Laki-laki Ditemukan di Rumah Warga Cepu Blora, Empat Orang Ingin Adopsi  
Kades di Blora Tewas Tersetrum Listrik di Sawah
Ada Lowongan 3.011 Formasi ASN di Blora Tahun 2024 
Dapat Bisikan Gaib, Pria di Blora Gorok Adik Kandung hinggas Tewas 

"Masih terus pendalaman, nanti setelah disimpulkan kita laporkan ke kejaksaan tinggi, maaf belum dapat berkomentar banyak karena masih penyelidikan," ucap Jatmiko.

Salah satu anggota dewan, Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi mengaku dirinya telah dipanggil Kejari Blora

"Ya klarifikasi, bukan penyelidikan. Intinya ada semacam ini gimana, karena kejaksaan menilai ada celah hukum," ucap dia, saat ditemui wartawan di ruangannya, Kamis (30/11/2023). 

Ketua Komisi A DPRD Blora itu mengatakan, dirinya sudah mengembalikan sejumlah uang hasil honornya sebagai narasumber ke kas daerah. Supardi menyebut selama 2021 honor narasumber yang diterimanya mencapai Rp208 juta. Dan separuhnya kini telah ia kembalikan ke kas daerah. 

"Saya mengembalikan kelebihan bayar itu Rp 103 juta ke kas daerah," terang dia. 

Selain dirinya, politikus Golkar itu menjelaskan sejumlah anggota dewan lainnya juga telah mengembalikan uang ke kas daerah dengan jumlah yang berbeda. 

"Teman-teman ada yang Rp 20 juta, ada yang Rp 150 (juta), ada yang Rp 200 (juta), ada yang Rp 350 juta," kata dia. 

Bahkan, untuk rekan-rekannya yang berada di Komisi A sudah mengembalikan uang hasil honor narsum tersebut. 

Menurutnya, anggaran honor narasumber yang dilakukan oleh anggota DPRD Blora sudah sesuai dengan regulasi yang ada, yaitu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

"Saya menilai itu bukan ranah fiktif atau tidak, tapi ada nilai kelebihan bayar. Kita-kita ini wegah ribet, kalau dinilai ada kelebihan ya sudahlah daripada ribet-ribet, ya dikembalikan," kata dia. 


 

***

tags: #blora #dprd #kejari #honor #narasumber

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI