Berikut Kronologi Meninggalnya Eddy Rumpoko di RS Kariadi Semarang
Eddy telah menjalani masa tahanan 1 tahun 4 bulan.
Jumat, 01 Desember 2023 | 12:57 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang – Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko dikabarkan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD dr Kariadi Semarang. Eddy sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Semarang. Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Lapas Semarang Usman Madjid.
“Iya benar,” kata Usman, dalam keterangan tertulis, Jumat (1/12).
BERITA TERKAIT:
Dokter Aulia Risma Transfer Rp225 Juta ke Sejumlah Rekening, Diduga Diperas Senior
Pendaftran Ditutup, Hanya Dua Paslon Daftar Pilkada Kota Semarang
Beredar Rekaman Aulia Risma Lestari ke Ayahnya, Ceritakan Ngerinya Perlakuan RS: Gak Boleh ke Kantin, Minimarket, hingga Tak Sempat Minum
Undip Sempat Tutupi Kasus Bullying Berimbas Bunuh Diri Mahasiswi: Sebut Korban Sakit Saraf Kejepit
Berikut Kronologi Meninggalnya Eddy Rumpoko di RS Kariadi Semarang
Dia pun menjelaskan kronologi meninggalnya koruptor itu. Pada Minggu, (26/11/2023) pukul 19.00 WIB, petugas pengamanan mendapatkan laporan bahwa Eddy Rumpoko (ER) mengeluh sakit. Kemudian petugas melaporkan kepada komandan jaga dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) yang kemudian diteruskan kepada petugas kesehatan Lapas Kelas I Semarang.
“Pada pukul 19.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ER dengan hasil yaitu tensi 127/67 mmHg , denyut nadi 106 kali /menit, suhu 37,2 derajat Celcius, GDS 170 mg/ dl dengan keluhan diare. Lalu, pasien di berikan terapi berupa obat loperamide, paracetamol dan omeprazole,” jelasnya.
Lalu pada Senin, 27 November 2023 pasien merasa sudah membaik dan sudah tidak diare. Namun, Selasa, 28 November 2023 ER mengeluh badan terasa lemas sehingga dokter lapas kembali melakukan pemeriksaan dengan hasil yaitu denyut nadi 28/menit, suhu 37, GDS 143, tensi 116 /70 mmHg. Oleh karena itu, dokter memutuskan merujuk warga binaan tersebut ke Rumah Sakit Kariadi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut pada pukul 15.20 WIB.
Sehubungan dengan itu, Lapas Kelas I Semarang segera menghubungi pihak keluarga ER terkait kondisinya. Sesampainya di Rumah Sakit Kariadi, ER langsung mendapatkan perawatan medis lebih lanjut sehingga diharuskan untuk rawat inap pada pukul 18.00 WIB. Pihak keluarga (istri) dari ER juga ikut mendampingi selama di Rumah Sakit Kariadi. Pada hari Rabu, 29 November 2023 berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi pasien oleh dokter Rumah Sakit Kariadi menyatakan bahwa kondisi ER sudah mulai membaik sehingga dijadwalkan untuk bisa kembali ke Lapas Kelas I Semarang pada hari Kamis, 30 November 2023.
“Namun Kamis, 30 November 2023 pukul 05.11 WIB, pihak Rumah Sakit Kariadi menyatakan bahwa pasien atas nama Eddy Rumpoko meninggal dunia karena cardiac arrest (henti jantung),” jelasnya.
Sebagai informasi, Eddy merupakan koruptor dengan masa tahanan 7 tahun subsider 3 bulan. Dia telah menjalani 1 tahun 4 bulan. “Almarhum pindah ke Lapas Semarang 18/02/2019 silam,” tandas dia.
***tags: #rsup dr. kariadi #napi #tahanan #lapas kelas i semarang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Polisi Sita 207 Bal Pakaian Bekas Ilegal
16 November 2025
Anjing Pelacak Dikerahkan dalam Pencarian Korban Longsor di Cilacap
16 November 2025
Menag Sebut Sains dan Agama Berjalan Seiring, dan Madrasah Adalah Jembatannya
16 November 2025
Polisi Tangkap Pelaku Kasus Produksi Sabun Cair Palsu di Bekasi
16 November 2025
Satpol Jakbar Tangkap Dua Pria Diduga Terlibat Prostitusi Sesama Jenis
16 November 2025
Usut Kasus Suap Pemkab Ponorogo, KPK Amankan Jeep Rubicon dan BMW
16 November 2025
Menag Sebut Butuh Waktu & Penghayatan untuk Memahami Ekoteologi
16 November 2025
Delegasi IIS 2025 Belajar Budaya lewat Karya Seni di Jateng
16 November 2025
Mensos Tegaskan Pentingnya Data untuk Transformasi Sosial di NGO Connect 2025
16 November 2025
Kemkomdigi Gandeng Pelaku Industri Gim untuk Perkuat Pengawasan Anak
16 November 2025
Hari Ini Ribuan Pelari Ramaikan Borobudur Marathon
16 November 2025

