Dua Uang Logam Ini, Ditarik BI
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Jumat, 01 Desember 2023 | 23:55 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran sejak 1 Desember 2023. Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Jumat (1/12).
"Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," ucapnya.
BERITA TERKAIT:
Pemprov Jateng dan Bank Indonesia Kolaborasi Petakan Sumber Ekonomi Baru
Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital ke OJK dan BI
BI: Kenaikan PPN 12% Tidak Berdampak Signifikan pada Inflasi dan PDB
Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Usut Kasus Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur BI
Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut, kata Erwin dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Dengan demikian, mulai 1 Desember 2023, uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penggantian atas uang rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam tersebut.
Ia menambahkan layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi tentang jadwal operasional dan layanan publik BI.
Terkait penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, jika fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan. Namun, apabila fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari seperdua ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
***tags: #bank indonesia #penarikan uang #uang rupiah logam #kantor perwakilan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jelang HUT Bhayangkara, Polda Jateng Gelar Bazar Sembako Murah
25 Juni 2025

Artotel Gajahmada Semarang Hadirkan Musik dan Sunset Tiap Jumat
24 Juni 2025

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana ITE terkait Manipulasi Data Pribadi
24 Juni 2025

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Losmen Malang karena Pelaku Sakit Hati
24 Juni 2025

Ratusan Warga Binaan dan Petugas Lapas Brebes Ikuti Senam Sehat Bersama
24 Juni 2025

Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya di Bekasi, Ini Tampangnya
24 Juni 2025