Pemuda 22 Tahun Asal Semarang Ditangkap Polisi karena Diduga Pemicu Pengeroyokan
Saat ini satu DPO masih dilakukan pengejaran oleh petugas.
Sabtu, 02 Desember 2023 | 10:53 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang – Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan pria bernama Nicko Aditya P (22) warga Srinindito, Semarang Barat karena diduga menjadi pemicu pengroyokan di Jalan Abimanyu, Semarang Tengah pada (18/11/2023) lalu.
Motif pelaku dalam melakukan aksinya yakni karena tak terima ditantang duel oleh korban yang bernama Ari. Nicko kemudian merencanakan dan mengajak temannya Deni yang kini DPO untuk mengeroyok korban.
BERITA TERKAIT:
Sebanyak Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Jaksel
Dua Pelaku Pengeroyokan Diringkus Polisi di Koja Jakut
Polisi Tangkap Empat Pemuda Pelaku Pengeroyokan
Terduga Pelaku Pengeroyokan terhadap Adik Bahar Smith Ditangkap Poisi
Polisi Tangkap Dua Pria terkait Pengeroyokan di Mijen Semarang
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menjelaskan kronologi kejadian tersebut awalnya korban bernama Ari hendak menghampiri temannya bernama Gilang karena motornya mogok di lokasi kejadian.
"Saat sampai di lokasi, Korban dihampiri oleh salah satu tersangka dan langsung merebut kunci motor dan langsung memukuli korban. Selang beberapa detik, datang lagi temanya yang mengendarai sepeda motor Vario kemudian langsung ikut memukuli menggunakan tangan kosong beberapa kali," kata Aris, di Polrestabes Semarang, Sabtu (2/12).
Akibat pengroyokan tersebut korban mengalami beberapa luka di bagian wajah. Karena mengalami kerugian, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
"Luka lebam pada mata sebelah kanan, luka sobek pada pelipis kanan dijahit 5 jahitan , korban juga mengaku kepala pusing dan dada saki untuk bernafas," bebernya.
Pelaku Nicko mengaku melakukan penganiyaan tersebut karena didasari rasa dendam. Ia menyebut tantangan korban membuatnya sakit hati.
"Sempet bertengkar dan kemudian ditantang oleh korban. Lalu bertemu di lokasi kejadian dan menganiaya korban," bebernya.
Saat ini satu DPO masih dilakukan pengejaran oleh petugas. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 170 KHUP Ayat ke-2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
***tags: #pengeroyokan #polrestabes semarang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Hari Pers Nasional 2026, Pemerintah Komitmen Perkuat Ekosistem Pers
10 Februari 2026
PSIS Semarang Kembali Gelar Latihan Bersama
10 Februari 2026
Sebanyak 160 Orang Manfaatkan Operasi Katarak Gratis di Jawa Barat
10 Februari 2026
A Wishful Ramadan: Wisata Rasa Nusantara dari Barat ke Timur di Nusatu by Artotel Semarang
10 Februari 2026
Oknum Guru Diduga Lecehkan Lebih dari Dua Siswi di Pasar Rebo
10 Februari 2026
Jelang Setahun Ahmad Luthfi- Taj Yasin Pimpin Jateng, Program Speling Sudah Layani 88.979 Warga
10 Februari 2026
Jelang Ramadan, BAZNAS dan Dubes KBRI Kairo Perkuat Kerja Sama Penyaluran Bantuan Gaza
10 Februari 2026
Menag Nasaruddin Umar Dorong Masjid Jadi Ruang Aman untuk Pemudik
10 Februari 2026
Libur Imlek, KAI Daop 4 Semarang Sediakan 83 Ribuan Tempat Duduk
10 Februari 2026
Dua Pengedar Narkotika Diringkus Polisi, Ribuan Obat Terlarang Turut Disita
10 Februari 2026

