Pemuda 22 Tahun Asal Semarang Ditangkap Polisi karena Diduga Pemicu Pengeroyokan

Saat ini satu DPO masih dilakukan pengejaran oleh petugas.

Sabtu, 02 Desember 2023 | 10:53 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang – Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan pria bernama Nicko Aditya P (22) warga Srinindito, Semarang Barat karena diduga menjadi pemicu pengroyokan di Jalan Abimanyu, Semarang Tengah pada (18/11/2023) lalu.

Motif pelaku dalam melakukan aksinya yakni karena tak terima ditantang duel oleh korban yang bernama Ari. Nicko kemudian merencanakan dan mengajak temannya Deni yang kini DPO untuk mengeroyok korban.  

BERITA TERKAIT:
Sebanyak Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Jaksel
Dua Pelaku Pengeroyokan Diringkus Polisi di Koja Jakut
Polisi Tangkap Empat Pemuda Pelaku Pengeroyokan
Terduga Pelaku Pengeroyokan terhadap Adik Bahar Smith Ditangkap Poisi
Polisi Tangkap Dua Pria terkait Pengeroyokan di Mijen Semarang

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menjelaskan kronologi kejadian tersebut awalnya korban bernama Ari hendak menghampiri temannya bernama Gilang karena motornya mogok di lokasi kejadian. 

"Saat sampai di lokasi, Korban dihampiri oleh salah satu tersangka dan langsung merebut kunci motor dan langsung memukuli korban. Selang beberapa detik, datang lagi temanya yang mengendarai sepeda motor Vario kemudian langsung ikut memukuli menggunakan tangan kosong beberapa kali," kata Aris, di Polrestabes Semarang, Sabtu (2/12).

Akibat pengroyokan tersebut korban mengalami beberapa luka di bagian wajah. Karena mengalami kerugian, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. 

"Luka lebam pada mata sebelah kanan, luka sobek pada pelipis kanan dijahit 5 jahitan , korban juga mengaku kepala pusing dan dada saki untuk bernafas," bebernya. 

Pelaku Nicko mengaku melakukan penganiyaan tersebut karena didasari rasa dendam. Ia menyebut tantangan korban membuatnya sakit hati. 

"Sempet bertengkar dan kemudian ditantang oleh korban. Lalu bertemu di lokasi kejadian dan menganiaya korban," bebernya.

Saat ini satu DPO masih dilakukan pengejaran oleh petugas. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 170 KHUP Ayat ke-2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

***

tags: #pengeroyokan #polrestabes semarang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI