Komplotan Perampok Bersenpi Dibekuk Polisi usai Beraksi di Kawasan Kebun Sawit
Peluru bersarang ke tenggorokan korban dan sampai saat ini masih dirawat intensif.
Minggu, 03 Desember 2023 | 10:19 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Kampar - Komplotan perampok berSenjata api (senpi) diringkus polisi usai melancarkan aksinya di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Komplotan perampok yang ditangkap terdiri dari dua orang pelaku masing-masing bernisial FM alias Faksi (39) dan WO alias Dodo (41)
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono menerangkan bahwa kedua pelaku ditangkap di waktu dan tempat berbeda.
BERITA TERKAIT:
Gubernur Riau Diduga Terima Uang Pemerasan Anak Buah Rp2,25 Miliar
Sejak Awal Jabat Gubernur Riau, Abdul Wahid Diduga Sudah Minta 'Jatah Preman'
OTT Gubernur Riau, KPK Tangkap 10 Orang
Seorang Oknum Polisi Ditangkap karena Diduga Terlibat Peredaran 1 Kilogram Sabu
Nekat Jual Daging Anjing, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Dijelaskan Hery, mulanya korban H pekerja di sebuah perusahaan sawit tengah menarik uang dari sebuah Bank di Bangkinang, Kampar sebesar Rp742 juta. Pelaku yang sudah menargetkan korban kemudian menyetop korban dan menembakkan senjata ke wajah korban.
"Peluru mengenai bagian wajah tepatnya di samping hidung korban. Peluru bersarang ke tenggorokan korban dan sampai saat ini masih dirawat intensif," ujar Hery Murwono dikutip, Minggu.
Sementara Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menambahkan satu dari dua pelaku yang ditangkap merupakan pekerja kebun dari perusahaan sawit koran.
Pelaku WO dikatakan memang biasanya selalu dilibatkan sebagai pengawal bagian keuangan perusahaan untuk mengambil uang tunai ke Bank dan kemudian diantar ke bagian peron perusahaan.
"Ternyata WO ini sudah tau. Jadi dia yang merencanakan dan mengajak FM untuk melakukan perampokan. Sedangkan FM ini juga baru keluar dari penjara atas kasus yang sama pada Maret lalu,” kata Asep.
Sementara dalam kasus tersebut terdapat satu buronan, yakni kakak pelaku FM yang memiliki senjata dalam aksi perampokan itu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12/1951 tentang kepemilikan Senjata api.
***tags: #riau #perampok #senjata api #kebun sawit
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Pemusnahan Arsip Fidusia, Kemenkum Jateng Pastikan Informasi Tidak Dapat Dikenali
15 Januari 2026
Ekonomi Desa Kian Berkembang, Jateng Sudah Tidak Ada Desa Sangat Tertinggal
15 Januari 2026
Bank Jateng Dukung Pendidikan Ratusan Anak Yatim Magelang
15 Januari 2026
Menag: Isra Mikraj Mengandung Pesan Spiritual
15 Januari 2026
Persebi Boyolali vs Persipur: Laskar Pandan Arang Kalah 2-5
15 Januari 2026
Menteri Desa PDT Pastikan Produk Desa Bisa Bersaing
15 Januari 2026
Perusahaan China Ini Bakal Tanam Investasi Air Minum di Jateng, Nilainya Capai Rp160 M
15 Januari 2026
Taklukkan Mesir 1-0, Senegal Melaju ke Final
15 Januari 2026
Napoli vs Parma: Partenopei Ditahan Imbang Tanpa Gol
15 Januari 2026
Bayern Muenchen Kokoh di Puncak usai Kalahkan Koln 3-1
15 Januari 2026

