Komplotan Perampok Bersenpi Dibekuk Polisi usai Beraksi di Kawasan Kebun Sawit

Peluru bersarang ke tenggorokan korban dan sampai saat ini masih dirawat intensif.

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:19 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Kampar - Komplotan perampok berSenjata api (senpi) diringkus polisi usai melancarkan aksinya di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Komplotan perampok yang ditangkap terdiri dari dua orang pelaku masing-masing bernisial FM alias Faksi (39) dan WO alias Dodo (41)

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono menerangkan bahwa kedua pelaku ditangkap di waktu dan tempat berbeda.

BERITA TERKAIT:
Polisi Geledah Gudang Pakaian Bekas Ilegal di Batam, akan Diselundupkan ke Sumatera  
Anggota Bawaslu Kepri Diberhentikan karena Konsumsi Narkoba
Bea Cukai Amankan 17000 Rokok dan 109 Smartphone Ilegal, Modus Kompartemen Palsu
Seorang Tokoh Masyarakat di Riau Jadi Pengendali Bisnis Narkoba
Sering Jadi Lokasi Bunuh Diri, Jembatan Barelang Batam Diruqyah

Dijelaskan Hery, mulanya korban H pekerja di sebuah perusahaan sawit tengah menarik uang dari sebuah Bank di Bangkinang, Kampar sebesar Rp742 juta. Pelaku yang sudah menargetkan korban kemudian menyetop korban dan menembakkan senjata ke wajah korban.

"Peluru mengenai bagian wajah tepatnya di samping hidung korban. Peluru bersarang ke tenggorokan korban dan sampai saat ini masih dirawat intensif," ujar Hery Murwono dikutip, Minggu.

Sementara Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menambahkan satu dari dua pelaku yang ditangkap merupakan pekerja kebun dari perusahaan sawit koran.

Pelaku WO dikatakan memang biasanya selalu dilibatkan sebagai pengawal bagian keuangan perusahaan untuk mengambil uang tunai ke Bank dan kemudian diantar ke bagian peron perusahaan.

"Ternyata WO ini sudah tau. Jadi dia yang merencanakan dan mengajak FM untuk melakukan perampokan. Sedangkan FM ini juga baru keluar dari penjara atas kasus yang sama pada Maret lalu,” kata Asep.

Sementara dalam kasus tersebut terdapat satu buronan, yakni kakak pelaku FM yang memiliki senjata dalam aksi perampokan itu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12/1951 tentang kepemilikan Senjata api.

***

tags: #riau #perampok #senjata api #kebun sawit

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI