Komplotan Perampok Bersenpi Dibekuk Polisi usai Beraksi di Kawasan Kebun Sawit
Peluru bersarang ke tenggorokan korban dan sampai saat ini masih dirawat intensif.
Minggu, 03 Desember 2023 | 10:19 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Kampar - Komplotan perampok berSenjata api (senpi) diringkus polisi usai melancarkan aksinya di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Komplotan perampok yang ditangkap terdiri dari dua orang pelaku masing-masing bernisial FM alias Faksi (39) dan WO alias Dodo (41)
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono menerangkan bahwa kedua pelaku ditangkap di waktu dan tempat berbeda.
BERITA TERKAIT:
Polisi Geledah Gudang Pakaian Bekas Ilegal di Batam, akan Diselundupkan ke Sumatera
Anggota Bawaslu Kepri Diberhentikan karena Konsumsi Narkoba
Bea Cukai Amankan 17000 Rokok dan 109 Smartphone Ilegal, Modus Kompartemen Palsu
Seorang Tokoh Masyarakat di Riau Jadi Pengendali Bisnis Narkoba
Sering Jadi Lokasi Bunuh Diri, Jembatan Barelang Batam Diruqyah
Dijelaskan Hery, mulanya korban H pekerja di sebuah perusahaan sawit tengah menarik uang dari sebuah Bank di Bangkinang, Kampar sebesar Rp742 juta. Pelaku yang sudah menargetkan korban kemudian menyetop korban dan menembakkan senjata ke wajah korban.
"Peluru mengenai bagian wajah tepatnya di samping hidung korban. Peluru bersarang ke tenggorokan korban dan sampai saat ini masih dirawat intensif," ujar Hery Murwono dikutip, Minggu.
Sementara Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menambahkan satu dari dua pelaku yang ditangkap merupakan pekerja kebun dari perusahaan sawit koran.
Pelaku WO dikatakan memang biasanya selalu dilibatkan sebagai pengawal bagian keuangan perusahaan untuk mengambil uang tunai ke Bank dan kemudian diantar ke bagian peron perusahaan.
"Ternyata WO ini sudah tau. Jadi dia yang merencanakan dan mengajak FM untuk melakukan perampokan. Sedangkan FM ini juga baru keluar dari penjara atas kasus yang sama pada Maret lalu,” kata Asep.
Sementara dalam kasus tersebut terdapat satu buronan, yakni kakak pelaku FM yang memiliki senjata dalam aksi perampokan itu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12/1951 tentang kepemilikan Senjata api.
***tags: #riau #perampok #senjata api #kebun sawit
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kemensos Salurkan Bantuan Rp1,4 Miliar untuk Korban Longsor di Pekalongan
22 Januari 2025
Polres Sragen Dukung Program Nasional dengan Gelar Tanam Jagung Serentak
22 Januari 2025
Hamilton Berbagi Pesan Emosional Setelah Penampilan Pertama Bersama Ferrari
22 Januari 2025
Rekor Pendanaan Pelantikan Donald Trump Sebagai Presiden AS
22 Januari 2025
Bupati Sragen Resmikan Labkesda, Pelayanan Kesehatan Masyarakat Jadi Lebih Efektif
22 Januari 2025
Pelantikan Donald Trump Digelar, Para Pedagang Souvenir Penuhi Jalanan Washington DC
21 Januari 2025
345 Mahasiswa Undaris Ikuti KKN di Kabupaten Semarang
21 Januari 2025
Review Film Werewolves: Manusia Serigala di Era Modern
21 Januari 2025
Rektor Unika Soegijapranata Semarang Bakal Berganti, Muncul Empat Calon Pengganti
21 Januari 2025
Rel di Grobogan Terendam Banjir, KAI Kerahkan Empat Kereta Pengangkut Material
21 Januari 2025
Longsor Terjang Dua Desa di Purbalingga, 5 KK Terisolir
21 Januari 2025