Viral! Warganet Ini Temukan Stiker Kampanye Caleg Partai Ummat di Bus Transjakarta

Dianggap mengganggu kenyamanan penumpang, stiker tersebut pun dicopot oleh Rafendra.

Rabu, 06 Desember 2023 | 13:28 WIB - Ragam
Penulis: Siti Muyassaroh . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang – Pelaksanaan kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baru dimulai sejak 28 November 2023. Namun, sudah ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum peserta pemilu, yang menempelkan stiker caleg pada bus Transjakarta.

Hal ini seperti yang terlihat dalam unggahan seorang warganet bernama Rafendra Aditya di akun X @rafenditya. Dalam unggahan tersebut, ia menemukan sebuah stiker dari calon legistlatif (caleg) asal Partai Ummat yang tertempel di bus Transjakarta

BERITA TERKAIT:
Bawaslu Kota Semarang Lepas Stiker Caleg di Angkutan Umum
Cabut Stiker Caleg yang Ditempel Tanpa Izin di Rumahnya, Pria Ini Malah Disomasi Partai
Soal Stiker Kampanye Caleg Partai Ummat di Bus Transjakarta, Begini Tanggapan Kemenhub
Viral! Warganet Ini Temukan Stiker Kampanye Caleg Partai Ummat di Bus Transjakarta
Tak Berizin Lengkap, Tiga Minimarket di Semarang Barat Disegel Petugas Gabungan

Dianggap mengganggu kenyamanan penumpang, stiker tersebut pun dicopot oleh Rafendra. Ia juga mengatakan hal ini bukan pertama kalinya ditemukan, karena sebelumnya sudah sempat ada komplain dari penumpang soal hal serupa. 

"Halo PT Transjakarta! Saya bantu melepas stiker kampanye caleg di bus kalian," cuit @rafenditya, dikutip Rabu (6/12).

"Sebelumnya sudah ada yg komplain, entah ini bus yg sama atau beda. Kalau bisa cari pelakunya di CCTV!" lanjutnya menambahkan.

Dirinya juga mengungkapkan sejumlah stiker milik kader Partai Ummat yang terdaftar sebagai caleg tertempel pada beberapa kursi bus lainnya.

"Tertempel di 3 kursi sekaligus, tolong ya DPP Partai Ummat, ini kader kalian atau buaya lepas?" tanyanya dengan nada bercanda.

Ia juga menambahkan daripada sekedar komplain kepada operator bus, dirinya lebih baik langsung melepas stiker yang mengganggu kenyamanannya.

"Gue kira daripada cuma komplain mending saya sekalian lepas ya walaupun hasilnya robek2 daripada penumpang lain terus2an nampak tuh muka caleg," akhir dari cuitannya @rafenditya.

Upaya yang dilakukan oleh Rafendra mendapat banyak tanggapan, termasuk dari akun media sosial PT Transjakarta.

"Hai kak, terima kasih atas informasinya. mohon info nomor body dan rute tujuan. Terima kasih," ujar admin @PT_Transjakarta.

"Rute 6A dan 6B, nomor bus gak sempat saya dokumentasikan. Mendingan kalian bebersih seluruh unit aja," jawab @rafenditya.

Untuk diketahui, peraturan mengenai kampanye Pemilu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) no 20 tahun 2023. Tertulis dalam pasal 72 ayat 1 bahwa: 

"Pelaksana kampanye Pemilu, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu."

Namun, peraturan tersebut tampaknya dilanggar oleh oknum peserta pemilu yang tengah berkampanye

***

tags: #stiker #kampanye #pemilu 2024 #partai ummat #bus transjakarta

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI