Buntut Kericuhan di Debat Kandidat Pemilwa UIN Walisongo Semarang, PPM Didiskualifikasi

Bahkan, seorang anggota Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) menjadi korban pemukulan hingga dilarikan ke rumah sakit.

Kamis, 07 Desember 2023 | 10:30 WIB - Didaktika
Penulis: Siti Muyassaroh . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - Acara debat kandidat Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang yang digelar pada Senin (27/11) sempat diwarnai kericuhan. Buntut kerusuhan tersebut, partai pengusung salah satu pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Walisongo, Partai Pembaruan Mahasiswa (PPM) pun didiskualifikasi.

Untuk diketahui, sebelum diadakan Pemilwa, terlebih dahulu digelar debat kandidat. Ada dua pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua DEMA UIN Walisongo, yakni Bagas Adi Putra-Scesya Candika Hakim dari PPM dan Burhanudin Rabbani-Wildan Alwi dari Partai Mahasiswa Demokrat (PMD).

BERITA TERKAIT:
Pulang KKN dari Batang, Dua Mahasiswi UIN Walisongo Tewas Tertabrak Truk
Percepatan Transformasi Digital, UIN Walisongo Jalin Kerjasama dengan Ruijie Networks
Sino-Nusantara Institute Gandeng FISIP UIN Walisongo Gelar Seminar Geopolitik Timur Tengah
Ratusan Mahasiswa di Semarang Sesalkan Jokowi Tak Netral saat Pemilu 2024
Buntut Kericuhan di Debat Kandidat Pemilwa UIN Walisongo Semarang, PPM Didiskualifikasi

Namun, debat kandidat antara kedua pasangan calon tersebut justru diwarnai kericuhan. Bahkan, seorang anggota Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) menjadi korban pemukulan hingga dilarikan ke rumah sakit.

Badan Pengawas Mahasiswa (Bawaswa) UIN Walisongo kemudian menggelar sidang komisioner dan menyatakan bahwa Ketua Umum DPP PPM M. Ridwan dan Ketua DPW PPM FDK Susilo Adi Wibowo terbukti secara sah bersalah.

"Karena tidak mengakomodir anggota partainya yang melakukan kericuhan sehingga mengganggu ketertiban umum pada saat Pemilwa dan memicu kekerasan fidik sehingga menimbulkan korban," jelas Ketua Bawaswa UIN Walisongo Shona Zaidan Adib, melalui keterangan tertulis yang diterima KUASAKATACOM, Rabu (6/12).

Selain itu, Bawaswa juga memutuskan bahwa DPP PPM dan DPW PPM FDK secara sah melanggar aturan Bawaswa, yakni menganggu ketertiban umum dan melakukan tindakan intimidatif baik fisik maupun non-fisik.

"Dan dikenakan sanksi pasal 15 huruf c yaitu sanksi berat, berupa didiskualifikasi meliputi calon DEMA U, SEMA U, DEMA FDK, SEMA FDK yang diusung oleh partai," tutupnya.

Alhasil, karena PPM didiskualifikasi dari Pemilwa UIN Walisongo, Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) memutuskan bahwa paslon usungan PMD, Burhanudin Rabbani-Wildan Alwi secara sah terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua DEMA UIN Walisongo.

***

tags: #uin walisongo #pemilwa #kericuhan #diskualifikasi #dema

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI