Begini Cara Ayah di Jagakarsa Habisi Nyawa Empat Anak Kandungnya

Tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau maksimal seumur hidup.

Sabtu, 09 Desember 2023 | 15:16 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi mengungkap cara seorang ayah berinisial PD (41) membunuh keempat anaknya yang masing-masing berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1), di dalam rumah yang berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi menyebut tersangka melakukan aksi kejinya dengan cara membekap korban satu per satu.

“Pengakuan daripada si pelaku, bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara mencekap mulut korban satu per satu,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dikutip, Sabtu.

BERITA TERKAIT:
Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Akui Lakukan Percobaan Bunuh Diri Lima Kali
Kasus Empat Anak Tewas oleh Ayah di Jagakarsa: Tetangga Sudah Laporkan KDRT tapi Panca Tak Ditahan Polisi hingga Bunuh Empat Anaknya 
Motif Pembunuhan Empat Anak oleh Ayah Sendiri Terungkap: Gelap Mata karena Cemburu 
Empat Anak Tewas oleh Ayah Kandung Dimakamkan Hari Ini, Polisi Ikut Menangis
Ayah Pembunuh Empat Anak di Jagakarsa Jalani Observasi Kejiwaan di RS Polri

Dijelaskan Bintoro, setelah 15 menit tidak bernapas yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya. Adapun jenazah 4 bocah tersebut ditemukan berjejer dalam keadaan membusuk di atas kasur di dalam rumah. Sementara tersangka terlentang di kamar mandi mencoba bunuh diri dengan luka sayatan di pergelangan tangan.

“Penyekapannya pakai tangan. Dalam kondisi (korban) masih sadar,” katanya.

“Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun,” paparnya.

Lebih lanjut, Bintoro menyampaikan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan tersangka pada hari Minggu (3/12/2023) sekitar jam 1 siang atau 3 hari sebelum ditemukan membusuk pada Rabu (6/12/2023).

Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau maksimal seumur hidup.

“Secara jujur kami Polres Jakarta Selatan sangat berduka terhadap kejadian ini. Kami senantiasa akan mengusut secara tuntas peristiwa pidana ini. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan di kesempatan berikutnya,” tukasnya.

***

tags: #empat anak tewas #jagakarsa #membunuh #polres metro jakarta selatan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI