Sempat Dirawat di RS, Istri yang Dibakar Suami di Jaksel Akhirnya Meninggal Dunia
Peristiwa pembakaran tersangka terhadap istrinya dilakukan pada Selasa (28/11/2023) siang.
Minggu, 10 Desember 2023 | 14:12 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang istri berinisial AM menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya berinisial J di rumahnya yang terletak di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (28/11/2023) siang. Akibatnnya, korban meninggal dunia lantaran dibakar oleh suaminya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menerangkan bahwa AM dinyatakan meninggal dunia pada hari Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 10.40 WIB di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). AM menderita luka bakar di tubuhnya yang mencapai 70 persen.
BERITA TERKAIT:
Cemburu Buta, Seorang Suami Tega Bacok Istri di Depok
Seorang Wanita Nekat Selundupkan Sabu untuk Suaminya di LP Salemba
Pria Bunuh Istri di Pasar Minggu, Polisi: Pelaku Cemburu Korban Selingkuh
Cemburu, Pria di Semarang Nekat Bakar Rumah Istrinya
Polisi Ungkap Motif Istri Habisi Nyawa Suami di Bekasi
“(meninggal dunia) Pukul 10.40 WIB di RS Cipto Mangunkusumo. Almarhumah merupakan korban penyiraman bensin dan dilakukan pembakaran oleh suaminya. Tersangka J,” ujarnya, Sabtu (9/12/2023).
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan pria bernama Jali Kartono sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya yang berinisial AM yang dibakar hidup-hidup oleh pelaku.
“Untuk saat ini, si pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).
Bintoro menuturkan, peristiwa pembakaran tersangka terhadap istrinya dilakukan pada Selasa (28/11/2023) siang di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pembakaran hidup-hidup pelaku kepada istrinya itu, kata Bintoro, didasari kecemburuan tersangka yang melihat adanya obrolan chat di handphone sang istri dengan laki-laki lain.
“Sehingga merasa cemburu, dan langsung mengambil jeriken berisi bensin, disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran,” ungkap Bintoro.
Adapun terhadap tersangka, polisi menjerat dengan sangkaan Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
***tags: #istri #dibakar #suami #jakarta selatan #meninggal dunia
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Serunya Peringatan Hari Ibu tingkat Kota Semarang di Pasar Modern BSB City Mijen
08 Desember 2024
Persib Bandung Fokus ke BRI Liga 1 2024/25
08 Desember 2024
Cilacap Gelar Event Besar, Fashion hingga Kuliner
08 Desember 2024
Panpel PSIS Jelaskan Voucher Tetap Bisa Digunakan untuk Laga Lawan Bali United
08 Desember 2024
Gilo-gilo, Jajanan Gerobak Khas Semarang yang Masih Eksis Hingga Kini
08 Desember 2024
Sumarno: Upaya Pencegahan Perlu Jadi Prioritas Guna Atasi Penyakit
08 Desember 2024
Di Tahun 2025, Belum Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
08 Desember 2024
MIKTA Short Film Festival: Menjembatani Kolaborasi Lintas Budaya Melalui Seni Film
08 Desember 2024
Presiden Prabowo Optimistis Potensi Besar Indonesia untuk Capai Target
08 Desember 2024
Dubes RI Ajak Australia Tingkatkan Kerja Sama Pendidikan dan Pembangunan Berkelanjutan
08 Desember 2024