Dosen Fakultas Hukum Unissula Dr. Ratih Mega Puspa Sari, SH, M.Kn

Dosen Fakultas Hukum Unissula Dr. Ratih Mega Puspa Sari, SH, M.Kn

Pinjol Meresahkan, Masyarakat Diminta Perhatikan Perjanjian

Sejak tahun 2018 hingga Januari 2023, jumlah platform ilegal sudah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal. 

Senin, 11 Desember 2023 | 18:41 WIB - Ragam
Penulis: red . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, Semarang - Pinjaman online (pinjol) kian meresahkan segala pihak, baik masyarakat dan pemerintah. 

Pinjol ilegal juga sering melakukan praktik penagihan hutang yang tidak sesuai aturan. Bahkan pinjol ilegal menggunakan cara-cara yang meresahkan masyarakat Ketika menagih hutang. 

Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan pilihan pinjaman online ilegal (Pinjol ilegal) tanpa izin di Januari 2023. SWI menemukan 50 platform pinjol ilegal. 

Sejak tahun 2018 hingga Januari 2023, jumlah platform ilegal sudah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal. 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula)  Semarang Dr. Ratih Mega Puspa Sari, SH, M.Kn., menilai bahwa masyarakat sekarang pada umumnya kurang memahami perjanjian dalam pinjaman online (pinjol). 

Sehingga banyak yang terjebak, dan bahkan mengakibatkan korban pinjol bunuh diri.


Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula)  Semarang Dr. Ratih Mega Puspa Sari, SH, M.Kn melakukan pengabdian masyarakat di desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. foto:  ist

“Diharapkan masyarakat lebih berhati-hati, bijak, dan memahami seluk beluk perjanjian pinjol sebelum melakukan pinjaman,” ujar Ratih saat ditemui di kampus Unissula.

Lebih jauh pengajar matakuliah Hukum Perjanjian dan Waris Barat ini menyatakan bahwa bila sudah terjalanjur menjadi peminjam online maka ada perlindungan hokum bagi konsumen. 

“Bagi korban pinjol bisa konsultasi ke  Lembaga Bantuan Hukum LKBHI Sultan Agung Semarang” terang Ratih.

LKBHI adalah lembaga bantuan hukum yang berfokus dalam membantu, memberikan konsultasi untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

***

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI