Anggota PPS di Blora Pasang Foto Caleg, Langsung Disanksi KPU 

Ketua KPU Kabupaten Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto mengungkapkan kronologi peristiwa yang dilakukan oleh jajaran di bawahnya tersebut.

Rabu, 13 Desember 2023 | 15:50 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Blora - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menjatuhkan sanksi terhadap seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) bernama Teguh Mukidin. Pria yang merupakan PPS Desa Balong, Kecamatan Kunduran, Blora itu memasang story WhatsApp dengan foto seorang caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah. 

Ketua KPU Kabupaten Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto mengungkapkan kronologi peristiwa yang dilakukan oleh jajaran di bawahnya tersebut.

BERITA TERKAIT:
KPU Brebes Gelar Pelatihan TOT Bagi PPK dan PPS se-Wilayah Brebes Bagian Selatan
KPU Lantik 624 PPS untuk Sukseskan Pilkada Sragen 2024
982 Peserta Ikuti Tes CAT PPS Pilkada 2024, KPU Kota Semarang: Rebutkan 531 Kursi PPS
KPU Blora Pecat Sekretaris PPS karena Bagi-bagi Kaos Gambar Anggota DPR 
Anggota PPS di Blora Pasang Foto Caleg, Langsung Disanksi KPU 

"Yang bersangkutan membuat story WA tentang temannya yang menjadi caleg, karena dia merasa teman, kemudian diunggah dalam status WhatsApp," ucap Widi. 

Unggahan story WhatsApp kemudian diketahui oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kunduran dan diperingatkan agar segera dihapus. 

"Akan tetapi, ada teman dari Bawaslu yang men-screenshoot status tersebut," terang dia. 

Setelah itu, Teguh Mukidin dimintai klarifikasi oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kunduran terkait status WhatsApp tersebut. 

"Teguh Mukidin merasa menyesal, dia menyatakan bahwa tidak tahu kalau itu adalah sebuah pelanggaran," kata Widi.

Pihaknya kemudian mendapatkan surat dari Bawaslu Blora yang menyatakan bahwa Teguh Mukidin melakukan pelanggaran. 

Teguh Mukidin yang juga seorang sekretaris desa setempat selanjutnya dipanggil oleh KPU dan dimintai klarifikasi. Setelah itu, KPU Blora memberikan sanksi tertulis kepada Teguh Mukidin. 

"sanksi tertulis itu adalah peringatan agar Teguh Mukidin itu dalam pembinaan, tidak mengulangi perbuatannya, dan dia sudah menyatakan sanggup tidak mengulangi perbuatannya karena memang ketidaktahuannya bahwa itu melanggar kode etik," jelas Widi.

***

tags: #pps #blora #kpu #sanksi #whatsapp

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI