Tertangkap! Ini Tampang dan Identitas Pencuri Motor di Balaikota Semarang, Warga Pedurungan dan Residivis

“Dia merupakan residivis kasus pencurian yang pernah ditahan di Lapas Kelas I Semarang,”

Rabu, 13 Desember 2023 | 17:31 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Semarang – Penanganan kasus pencurian motor beberapa waktu lalu di kantor Balaikota Semarang terus berlanjut. Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar mengatakan tersangka yakni tersangka yakni Mochammad Ali Faktur (23) warga asal Gayamsari IV RT 06 / RW 12 Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dan atau Penggelapan Mobil di Cirebon
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Tulungagung
Rumah Mewah di Kebon Jeruk Jakbar Dibobol Maling, Kerugian Mencapai Rp800 Juta
Polisi Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Jakbar
Nekat Curi Kopi di Sejumlah Minimarket, Seorang WNA Ditangkap Polisi di Jaktim

“Dia merupakan residivis kasus pencurian yang pernah ditahan di Lapas Kelas I Semarang,” kata Kompol Aris, saat jumpa pers, pada Rabu (13/12).

Aris menjelaskan aksi pelaku pada Minggu 3 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku berangkat dari Magelang ke Semarang dengan menggukan transportasi umum. Usai sampai di terminal Bawen, Kabupaten Semarang pelaku berhenti dan pindah naik Bus BRT menuju ke arah Balaikota Semarang. 

Setelah sampai di Balaikota Semarang pelaku turun dan berjalan kaki memutari Balaikota. Satu jam kemudian pelaku sampai di pintu keluar Balaikota Semarang, tepat di pintu keluar Balaikota Semarang tersebut. Pelaku melihat ada satu epeda motor merk Honda Beat Warna Hitam Nopol: H-5983-AIW. 

“Pada waktu tersebut, pemilik motor tersebut yang merupakan tenaga honorer balaikota sedang istirahat di dalam pos. Namun, sepeda motornya ditinggal dengan kunci kontak masih menempel di kendaraan tersebut. Seketika itu pelaku langsung mengambil dan membawa pergi sepeda motor tersebut dan meninggalkan lokasi kejadian. Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan ke Polrestabes Semarang guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.

Satreskrim Polrestabes Semarang yang mendapat laporan ini bergerak cepat. Tim Resmob Satreskrim menangkap pelaku di Jalan Tlogosari Raya pada Senin (4/12) malam sekira pukul 20.00 wib.

Tersangka Ali mengakui dirinya pernah ditahan atas kasus pencurian laptop di kereta api di Semarang. Dia dipidana dua tahun dan baru saja bebas pada Oktober 2023.

“Sebelum mencuri, saya jalan dulu ke Tugu Muda. Habis itu Kembali ke Balaikota. Motornya yang saya curi rencana mau saya bawa ke Magelang,” tandas dia.

***

tags: #pencurian #motor #balaikota semarang #polrestabes semarang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI