Polisi Sebut Pelaku Pembunuhan Wanita di Cikarang Gunakan Racun Tikus

Korban menyantap makanan yang dibeli pelaku kemudian 15 menit berselang mulai merasa pusing dan tidak sadarkan diri.

Kamis, 14 Desember 2023 | 13:13 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi mengungkap kronologi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pria berinisial AMW (35) terhadap perempuan berinisial JS yang ditemukan tewas di dalam kontrakan di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, dalam kondisi dilakban.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan tersangka membunuh korbannya dengan cara diracun menggunakan racun tikus.

BERITA TERKAIT:
Sebanyak 12 Jenazah Korban Pembunuhan KKB akan Dimakamkan di Dekai
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan yang Jasad Korbannya Dicor Semen
Polisi Evakuasi Jasad Korban Pembunuhan yang Jasadnya Dicor di Pulogadung
Usut Kasus Mayat Dicor Semen di Pulogadung, Polisi Sebut Pelaku Pukulkan Batu ke Kepala Korban
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Pulogadung, Jasad Korban Dicor Semen

"Pelaku melakukan perencanaan aksinya dengan terlebih dahulu membeli racun tikus yaitu di salah satu toko burung yang ada di dekat tempat kejadian," ungkap Samian, Rabu (13/12/2023).

Samian menuturkan, mulanya pelaku yang tinggal bersama di kontrakan selama seminggu sebelumnya sudah memiliki racun tikus membeli nasi bungkus dan es teh di pagi hari.

"Pada saat korban ke belakang atau cuci tangan, di situlah pelaku mulai mencampurkan bubuk racun baik ke makanan dan juga minuman,” ujarnya.

Lebih lanjut Samian menjelaskan, korban menyantap makanan yang dibeli pelaku kemudian 15 menit berselang mulai merasa pusing dan tidak sadarkan diri.

"Setelah kondisi korban pusing tidak sadarkan diri dan untuk memastikan korban telah meninggal dunia, maka dilakbanlah mulut ataupun hidung dan juga mengikat kaki korban," terangnya.

“Setelah dirasa sudah tidak bergerak di sore hari, pelaku menutup korban dengan kertas dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 15.00 WIB,” imbuhnya.

Pelaku kemudian berusaha melarikan diri usai membunuh korban dan akhirnya ditangkap polisi kurang dari 24 jam usai korban ditemukan tewas. Pelaku diamankan di salah satu pom bensin di kawasan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, polisi mengenakan sangkaan pasal terhadap tersangka Pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

***

tags: #pembunuhan #wanita #cikarang #racun tikus

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI