Residivis Pencuri Uang Kotak Amal Masjid Ditangkap Polisi, Sudah 13 Kali Beraksi  

SU sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali di berbagai masjid. Ketika beraksi SU mencongkel kunci kotak amal dengan obeng dan tang.c

Jumat, 15 Desember 2023 | 17:41 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Pati - Seorang pria berinisial SU (42) warga Desa Glonggong, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati Jawa Tengah diringkus polisi. Pria tersebut merupakan residivis spesialis pencurian uang kotak amal.

SU sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali di berbagai masjid. Ketika beraksi SU mencongkel kunci kotak amal dengan obeng dan tang. 

BERITA TERKAIT:
Melawan saat Ditangkap, Residivis Pencuri Tewas Ditembak Polisi di Pasuruan
Curi Burung Sambil Bawa Pistol, Residivis di Purbalingga Diamankan Warga
Usut Kasus Pembunuhan Lansia di Bekasi, Polisi Sebut Salah Satu Pelaku Merupakan Residivis
Tiga Pencuri Modus Hipnotis di Jakut Residivis
Satu dari Dua Tersangka Kasus Narkoba di Tangerang Merupakan Residivis

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro mengatakan, pelaku kali terakhir melakukan aksi pencurian pada Sabtu (0
4/11/2023) di Masjid Bani Solichin, Desa Kajar, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.

Atas kejadian tersebut pengurus Masjid Bani Solichin mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wedarijaksa. 

"Setelah adanya laporan, unit Reskrim Polsek Wedarijaksa meminta bantuan kepada tim Opsnal Resmob Polresta Pati, melakukan penyelidikan, dan mencari baket (bahan keterangan) dan berkoordinasi," ungkap dia. 

Iptu Suntoro menuturkan, setelah tim melakukan penyelidikan, pelaku pencurian segera ditangkap beserta barang bukti kotak amal, satu buah grendel pengikat gembok, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, motor Vario yang dipasangi pelat nomor palsu, satu buah obeng, serta satu buah tang. 

Dari pengakuannya, pelaku telah 13 kali melakukan pencurian uang kotak amal di berbagai masjid di wilayah Gabus, Tlogowungu, Juwana, Wedarijaksa, dan Pati Kota. 

"Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara," tandas dia.

***

tags: #residivis #pati #pencurian #uang #kotak amal

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI