Dishub DKI akan Beri Sanksi Orang yang Tempel APK di Transportasi Umum
“Kami mengimbau untuk APK yang ada di angkutan umum sekiranya masyarakat tidak melakukan pemasangan apa lagi di bus tempel stiker.
Senin, 18 Desember 2023 | 21:14 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar alat peraga kampanye (APK) tak dipasang di transportasi umum. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakatrta Syafrin Liputo menyebut utamanya APK tak dipasang di TransJakarta hingga KRL.
“Kami mengimbau untuk APK yang ada di angkutan umum sekiranya masyarakat tidak melakukan pemasangan apa lagi di bus tempel stiker. Kita harapkan itu menjadi area netral,” kata Syafrin.
BERITA TERKAIT:
Menolak Keras Rencana Penghapusan Transjakarta Koridor 1
Dishub Jakarta Kaji Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Mobil Dinas Gus Men Masuk Jalur TransJakarta, Jubir Kemenag: Pak Menteri Sedang Menuju Kantor
Dishub DKI akan Beri Sanksi Orang yang Tempel APK di Transportasi Umum
Viral Mini Cooper Hadang Transjakarta, Polisi Turun Tangan
Syafrin menegaskan, pihaknya tak segan-segan untuk menurunkan penumpang tersebut apabila ketahuan memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat yang tidak seharusnya.
“Tentu pada saat ditempel tidak akan teridentifikasi begitu masif orang duduk dan interval pergantiannya sangat tinggi sehingga kita sulit mengidentifikasi walaupun bus itu juga ada kamera,” ujarnya.
“(Bila ada yang tertangkap), kami mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak lagi memasang. Untuk di halte berikutnya dipersilahkan untuk turun,” ujarnya.
Ia menyatakan selama ini pihaknya banyak menemukan APK caleg ditempel di kursi penumpang bus TransJakarta.
Video seorang penumpang TransJakarta menunjukkan stiker caleg ditempel pada bagian belakang kursi penumpang. Penempelan stiker caleg salah satu parpol itu terjadi di bus TransJakarta rute 6A.
KPU pun telah mengatur bahwa berdasarkan Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di provinsi DKI Jakarta dalam Pemilihan Umum 2023 telah ditandatangani pada 24 November 2023.
Dalam keputusan tersebut disebutkan alat peraga kampanye pemilu meliputi reklame, spanduk; dan/atau, umbul-umbul.
"Pemasangan Alat Peraga Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis bagian Lampiran Keputusan KPU DKI tersebut.
***tags: #transjakarta #dki jakarta #dinas perhubungan #apk
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Indonesia Terima 100 Ton Kurma dari Saudi, Warganet:Baru Tau, Terus Kurmanya Kemana?
19 Februari 2025

Pria Lansia di Brebes Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
19 Februari 2025

Warak Ngendog Menghilang, Pemkot Semarang Tak Serius Gelar Acara Dugder Jelang Ramadan
19 Februari 2025

Tim Gabungan Polda Jateng Gelar Ramp Check untuk Persiapan Mudik Lebaran
19 Februari 2025

Kemenkum Jateng Gelar Rapat Bahas Fidusia
19 Februari 2025

Kasus Pembunuhan di Semarang: Suami Korban Geram, Pelaku Diduga Anak Sendiri
19 Februari 2025

Ribuan Jamaah Hadiri MAN 1 Kota Semarang Bersholawat
19 Februari 2025

Perpisahan PJ Gubernur Jateng, Nana Beri PR Kepada Luthfi dan Gus Yasin
19 Februari 2025

Fariz RM Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja
19 Februari 2025