Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT KPK, Presiden Jokowi: Hormati Proses Hukum

KPK menangkap 15 orang dalam OTT di dua kota tersebut, termasuk Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Selasa, 19 Desember 2023 | 17:36 WIB - Ragam
Penulis: Siti Muyassaroh . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta - Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba diamankan oleh Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di DKI Jakarta dan Maluku Utara pada Senin, 18 Desember 2023 kemarin. Presiden RI Joko Widodo pun angkat bicara mengenai hal tersebut.

Presiden Jokowi mempersilakan KPK untuk melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Ia juga meminta semua pihak menghormati proses tersebut.

BERITA TERKAIT:
KPK Ungkap Alasan Belum Kembali Tetapkan Sahbirin Noor sebagai Tersangka
PK Panggil Arief Budiman sebagai Saksi dalam Kasus Hasto Kristiyanto
Usut Kasus Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur BI
BEM KSI Desak KPK Segera Tangkap Harun Masiku
KPK: 72 dari 124 Pejabat Kabinet Merah Putih Telah Melaporkan LHKPN

"Hormati proses hukum yang ada. Hormati proses hukum yang ada di KPK," kata Jokowi di Bogor, Selasa (19/12).

Sebelumnya diberitakan, penangkapan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di dua kota, yaitu Ternate dan Jakarta Selatan.

KPK menangkap 15 orang dalam OTT di dua kota tersebut, termasuk Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. Mereka terlibat jual beli jabatan serta korupsi pengadaan barang dan jasa.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membatasi KPK 1x24 jam untuk menentukan status hukum orang-orang yang terjaring OTT.

Abdul Ghani Kasuba sendiri merupakan politikus senior di Maluku Utara. Dia menjabat Wakil Gubernur Maluku Utara pada 2008-2013. Lalu ia menjadi gubernur selama dua periode sejak 2014.

***

tags: #kpk #ott #presiden jokowi #maluku utara #abdul gani kasuba

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI