Jadi Pengguna Narkoba, Oknum Satpol PP Brebes Terancam Hukuman Mati
Kepada Tersangka AN dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik BNNP Jateng dan dikenakan sangkaan primer.
Rabu, 20 Desember 2023 | 14:23 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang– Oknum pegawai Satpol PP Kabupaten Brebes, Jawa Tengah terancam hukuman penjara atau hukuman mati setelah terlibat kasus narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) Brigjen Agus Rohmat mengatakan belum lama ini pihaknya mengungkap peredar narkoba jenis Ganja di Brebes.
BERITA TERKAIT:
Polisi Sebut Pelaku Pemalakan Sopir di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba
Dalam Sepekan, Polda Sumut Tangkap 178 Tersangka Kasus Narkoba
Dulu Pecandu Narkoba, Ginny Burton Pernah Dinobatkan sebagai Lulusan Terbaik University of Washington
12 Pemuda di Semarang Ditangkap Polisi, Buntut Tawuran dan Kepemilikan Narkoba
BNNP Jateng Periksa Urine 100 Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Bandungan
“Selasa 28 November 2023 BNNP Jateng menerima informasi dari BNN Kabupaten Banyumas bahwa ada paket tujuan Pakis Haji RT 03 RW 04 Desa Kaligiri, Kecamatan Sirampong, Kabupaten Brebes yang diduga berisi Narkotika via Jasa Pengiriman. Kemudian dibentuk Tim Gabungan antara BNNP Jateng dan Banyumas. Tim melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Agus, saat rilis kasus, pada Rabu (20/12).
Kemudian pada Rabu 29 November 2023 pukul 09.30 Wib, paket diantar oleh petugas Jasa Pengiriman ke alamat tujuan dan diterima oleh orang tua pemesan. Selanjutnya Tim Gabungan mencari dan menangkap pemesan paket tersebut yaitu Inisial AN yang sedang bekerja sebagai Satpol PP Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes.
“Adapun barang bukti yang disita adalah narkotika jenis ganja seberat 35 gram (brutto). Dia ini pengguna narkoba,” jelasnya.
Kepada Tersangka AN dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik BNNP Jateng dan dikenakan sangkaan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
***tags: #narkoba #bnnp #jawa tengah #hukuman mati #kabupaten banyumas
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Paus Fransiskus Dirawat di RS karena Menderita Bronkitis
19 Februari 2025

Sebanyak 52.000 Paket Makanan Disiapkan untuk Masyarakat Palestina
19 Februari 2025

Calon Pekerja Migran Meninggal Mendadak di Cilacap, BP3MI Lakukan Penelusuran
19 Februari 2025

Tanggapi Aksi Demo 'Indonesia Gelap,' Prasetyo Hadi: Jangan Membelokkan yang Sebenarnya
19 Februari 2025

BAZNAS RI Luncurkan Program Ramadan Sejuk di 1.000 Masjid
19 Februari 2025

Semeru Erupsi Empat Kali pada Rabu Pagi, Tinggi Letusan Mencapai 900 Meter
19 Februari 2025

Menang Agregat 3-2 atas Celtic, Bayern Muenchen Lolos ke 16 Besar
19 Februari 2025

Atalanta vs Club Brugge: Simon Mignolet dkk Lolos 16 Besar Liga Champions
19 Februari 2025

BEM SI akan Gelar Puncak Demo 'Indonesia Gelap' Tanggal 20 Februari
19 Februari 2025

Benfica vs AS Monaco: Ditahan Imbang 3-3, Si Elang Lolos ke 16 Besar Liga Champions
19 Februari 2025

Mayoritas Kota di Indonesia Diprakirakan Hujan yang Dapat Disertai Petir Hari Ini
19 Februari 2025