Jadi Pengguna Narkoba, Oknum Satpol PP Brebes Terancam Hukuman Mati

Kepada Tersangka AN dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik BNNP Jateng dan dikenakan sangkaan primer.

Rabu, 20 Desember 2023 | 14:23 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang– Oknum pegawai Satpol PP Kabupaten Brebes, Jawa Tengah terancam hukuman penjara atau hukuman mati setelah terlibat kasus narkoba.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) Brigjen Agus Rohmat mengatakan belum lama ini pihaknya mengungkap peredar narkoba jenis Ganja di Brebes.

BERITA TERKAIT:
Sebanyak 18 Orang Ditangkap Polisi terkait Kasus Narkoba di Kampung Bahari
Sebanyak 128 Orang Tewas dalam Operasi Besar Polisi Brasil
Kapolri Sebut Bahaya Narkoba Masih Mengintai Masyarakat Indonesia
Polri Dinilai Selamatkan Lebih Dari Dua Kali Penduduk Indonesia Dari Bahaya Narkoba
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dijual Rp1,3 Juta untuk Beli Narkoba

“Selasa 28 November 2023 BNNP Jateng menerima informasi dari BNN Kabupaten Banyumas bahwa ada paket tujuan Pakis Haji RT 03 RW 04 Desa Kaligiri, Kecamatan Sirampong, Kabupaten Brebes yang diduga berisi Narkotika via Jasa Pengiriman. Kemudian dibentuk Tim Gabungan antara BNNP Jateng dan Banyumas. Tim melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Agus, saat rilis kasus, pada Rabu (20/12).

Kemudian pada Rabu 29 November 2023 pukul 09.30 Wib, paket diantar oleh petugas Jasa Pengiriman ke alamat tujuan dan diterima oleh orang tua pemesan. Selanjutnya Tim Gabungan mencari dan menangkap pemesan paket tersebut yaitu Inisial AN yang sedang bekerja sebagai Satpol PP Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes. 

“Adapun barang bukti  yang disita adalah narkotika jenis ganja seberat 35 gram (brutto). Dia ini pengguna narkoba,” jelasnya.

Kepada Tersangka AN dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik BNNP Jateng dan dikenakan sangkaan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

***

tags: #narkoba #bnnp #jawa tengah #hukuman mati #kabupaten banyumas

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI