Polisi Tangkap Empat Perampok Minimarket, Dua Pelaku Lainnya Buron

Pelaku mengambil uang tunai dan barang yang mereka inginkan.

Rabu, 20 Desember 2023 | 16:01 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Bekasi - Empat dari enam pelaku perampokan minimarket di tiga lokasi yang berbeda diringkus Polres Metro Bekasi Kota. Sementara itu, dua tersangka lainnya lainnya masuk daftar pengejaran orang (DPO).

"Mereka sudah melakukan aksinya berulang kali di tiga lokasi berbeda, yaitu di Alfamart Pangeran Jayakarta Medan Satria, Alfamart jalan Dewi Sartika, Margahayu, Bekasi Timur, dan Taman Harapan Baru," ungkap Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu (20/12/2023).

BERITA TERKAIT:
Seorang Pria Ditangkap Polisi terkait Kasus Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di Kawasan PIK 2
Perampok Sadis Habisi Nyawa Lansia di Malang, Polisi Ringkus Pelaku
Melawan saat Ditangkap, Seorang Perampok Dilumpuhkan Polisi dengan Timah Panas
Polisi Tangkap Empat Perampok Minimarket, Dua Pelaku Lainnya Buron
Komplotan Perampok Bersenpi Dibekuk Polisi usai Beraksi di Kawasan Kebun Sawit

Dijelaskan Erna, ada enam orang pelaku, dan empat orang yang sudah diamankan yakni pelaku berinisial AF (32), IJ (34), R (24), AD (19).

"Pelaku inisial M dan V masih dalam pengejaran," ujarnya.

Lebih lanjut Erna menerangkan, dalam menjalankan aksinya para pelaku memang menyasar gerai minimarket yang buka 24 Jam di sekitar wilayah Kota Bekasi, terutama kawasan yang sepi.

"Setelah menemukan Alfamart di daerah yang sepi para pelaku melakukan aksinya dengan langsung masuk ke Alfamart tersebut, kemudian menodongkan senjata api dan senjata tajam (sajam) berupa celurit ke arah karyawan alfamart," tuturnya.

Apabila ada karyawan alfamart yang berusaha melakukan perlawanan, Erna menyebut pelaku tidak segan akan melakukan penganiayaan dengan sajam kepada karyawan tersebut.

"Setelah itu, pelaku langsung mengambil uang tunai dan barang yang mereka inginkan yang berada di Alfamart tersebut lalu melarikan diri,” tukasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

***

tags: #perampok #minimarket #bekasi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI