Ancaman Bagi Pedagang Bandel yang Jual Daging Tak Layak Konsumsi di Kota Semarang

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta kepada seluruh pedagang untuk wajib menaati peraturan yang ada jika akan memasukkan daging ke Kota Semarang.

Sabtu, 23 Desember 2023 | 07:38 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tak akan segan-segan menempuh jalur hukum bagi pedagang yang bandel menjual daging busuk atau tak layak konsumsi. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menanggapi adanya temuan daging gelonggongan dan busuk seberat 100 kilogram yang masuk ke Kota Semarang dan akan diperjual belikan. 

Dirinya menjelaskan, daging tak layak konsumsi itu ditemukan setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang dan Dinas Pertanian. Menurutnya, daging busuk yang ditemukan beredar di pasaran adalah ulah pedagang yang memasukkan distribusi daging ke Kota Semarang dari luar daerah tanpa melalui tahap pemeriksaan. 

BERITA TERKAIT:
IdulAdha 2024, Hotel Ciputra Semarang Serahkan Kambing Kurban ke Lanumad dan Masjid Baiturahman
Purwakarta Vaksinasi Ribuan Ternak untuk Penuhi Stok Daging Sehat selama Ramadan hingga Lebaran 2024
Jabar Jadi Pemasok Terbesar Daging Anjing, Padahal Angka Kasus Rabiesnya Tinggi 
Polda Jateng Terjunkan Personil ke Solo untuk Pemetaan Penjualan Daging Anjing
Jabar Jadi Pemasok Daging Anjing Nomor Satu di Pulau Jawa 

“Di situ ketangkap mereka yang tidak masuk ke kantor kami, kemudian membawa campuran daging glonggongan seperti itu atau biasanya membawa jeroan yang tidak sehat ke pasar,” ujarnya, Sabtu (23/12). 

Dirinya menjelaskan, jika aturan distribusi daging di Kota Semarang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007. Di dalam regulasi itu, setiap pedagang wajib mengikuti tahapan-tahapan pemeriksaan di kantor Dinas Pertanian Kota Semarang.  

“Jadi memang setiap malam dari pukul 00.01 sampai 06.00 kita standby di kantor memeriksa daging-daging yang mau masuk di Kota Semarang. Inilah pengawasan yang kita lakukan jadi ada SKKH surat keterangan kesehatan hewan. Tapi ya memang ada penjual daging yang kadang-kadang mereka di luar kontrol kita,” paparnya. 

Dirinya menambahkan jika ada pedagang yang baru sekali tertangkap menjual daging tidak layak konsumsi, akan dilakukan pembinaan. Namun jika masih nekat kembali menjual daging busuk pihaknya akan mengambil langkah hukum. 

“Sebenarnya kalau bicara sanksi kalau di perda sampai ke pidana, tapi kita pola pembinaan dulu. Kita terus lakukan pembinaan, tapi kalau seterusnya kita proses pidana,” tuturnya. 

Sementara itu, WaliKota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta kepada seluruh pedagang untuk wajib menaati peraturan yang ada jika akan memasukkan daging ke Kota Semarang untuk diperjual belikan. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti dampak gangguan kesehatan dan permasalahan lainnya, ketika menjual daging tak layak konsumsi. 

Ke depan, ia meminta agar OPD terkait bisa lebih memperketat pengawasannya. Apalagi saat menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) kebutuhan daging melonjak.

***

tags: #daging #dinas pertanian #kota semarang #pedagang #hevearita gunaryanti rahayu

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI