Kemenkumham Berikan Remisi kepada 15.922 Narapidana di Seluruh Indonesia
Narapidana terbanyak mendapat remisi Natal berasal dari wilayah Sumatera Utara 3.166 orang.
Selasa, 26 Desember 2023 | 17:11 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus Natal 2023. Dari total narapidana yang mendapat remisi, 99 orang dinyatakan langsung bebas.
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal. Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas," ungkap Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra dikutip pada Selasa (26/12/2023).
BERITA TERKAIT:
Kemenkum Jateng Apresiasi Ditjenpas Berikan Remisi kepada Ribuan Napi di Momen Kemerdekaan
Pimpinan Upacara di Alun-alun Cilacap, Bupati Syamsul Baca Pancasila dan Teks Proklamasi
Sebanyak 183 Narapidana Rutan Kelas IIB Boyolali Dapat Remisi HUT RI
Peringati HUT ke-80 RI, Bupati Paramitha Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa kepada Warga Binaan Lapas Brebes
Sebanyak 292 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Sragen Dapat Remisi, 18 Langsung Bebas
Dijelaskan Eduar, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. RK I artinya, setelah mendapat remisi Natal, mereka masih harus menjalankan sisa pidana.
Kemudian, ada 99 narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas. RK II artinya narapidana-narapidana tersebut setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari raya Natal.
"Dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan," katanya.
Menurut Eduar, narapidana terbanyak mendapat remisi Natal berasal dari wilayah Sumatera Utara 3.166 orang, disusul Nusa Tenggara Timur 1.896 orang, dan Papua sejumlah 1.434 orang.
Eduar menambahkan pemberian remisi ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
***tags: #remisi #kemenkumham #indonesia #narapidana
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Bupati Sragen Paparkan Delapan Penekanan Utama Jelang Nataru
13 Desember 2025
KAI Wisata Hadirkan “Season of Wonder” di 6–31 Desember 2025
13 Desember 2025
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Korban Tabrak
13 Desember 2025
KAI Wisata X Jakarta Clothing Ramaikan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Lawang Sewu
13 Desember 2025
Kebakaran Landa Sebuah Ruko di Penjaringan, Kerugian Mencapai Rp100 Juta
13 Desember 2025
Santri Lapas Semarang Belajar Agama Dengan Nonton Film Jejak Rasul
13 Desember 2025
Uji Petik Layanan AHU di MPP Banyumas: Kemenkum Jateng Dorong Penguatan Pelayanan Publik
13 Desember 2025
Nekat Edarkan Sabu, Seorang Pria Diringkus Polisi di Tanjung Priok
13 Desember 2025
Sebanyak Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Jaksel
13 Desember 2025
Sragen Raih Predikat Kabupaten Terinovatif di Ajang IGA 2025 Empat Kali Berturut-turut
13 Desember 2025
BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan pada Sabtu Siang
13 Desember 2025

