Dua Pak Ogah Jatingaleh Kepergok Hendak Curi Kayu di Asrama TNI Semarang
Kedua pak ogah membawa senjata tajam saat beraksi.
Rabu, 27 Desember 2023 | 14:13 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang - Dua pria terpergok hendak mencuri kayu di Asrama Kodam IV Diponegoro, Jalan Kesatrian nomor G 12 Jatingaleh, Candisari Semarang pada Minggu 24 Desember 2023 pada pukul 15.00 WIB.
Begitu tertangkap karena hendak mencuri di Asrama Kodam Candisari Semarang, dua pencuri itu dalam rekaman video tampak babak belur.
BERITA TERKAIT:
Polisi Amankan Enam Remaja di Pati Usai Konvoi Senjata Tajam
Kedapatan akan Tawuran, Tiga Remaja Bersajam Diamankan Polisi
Kepergok akan Tawuran, Belasan Remaja Bersajam Diamankan Polisi di Gambir
Kepergok akan Tawuran, Belasan Remaja di Penjaringan Dikukut Polisi
Gagalkan Tawuran di Jakpus, Polisi Tangkap Seorang Pemuda dan Sita Empat Sajam
Adapun dua pencuri tersebut bernama Eko Mei Apriyanto (27) warga Hasanudin, Purwosari, Semarang Utara dan Fajar Robika (28) warga Rusunawa Sawah Besar, Kaligawe, Kecamatan Gayamsari.
Dua pelaku itu kebetulan bekerja sebagai Pak Ogah di bawah Jembatan Flyover Jatingaleh dan mengaku tiap hari melintas di Asrama Kodam. Saat beraksi, kedua Pak Ogah membawa senjata tajam.
Pengakuan pelaku Eko, mengatakan jika dirinya sebetulnya tidak menyangka jika aksinya disebut mencuri. Pasalnya, Eko pikir kayu yang di depan asrama itu tidak terpakai sehingga dia hendak mengambil.
"Waktu mau ambil nggak ada orang tapi ternyata ada," ujar Eko, saat dihadirkan Polrestabes Semarang, dalam jumpa pers, Selasa (26/12).
Bahkan dia sendiri sudah sadar jika asrama itu adalah asrama TNI karena sudah tiap hari melewati lokasi tersebut.
"Iya, saya sudah tahu. Tapi saya kira itu kayu sudah tidak terpakai," ujarnya.
Kemudian mengenai alasan membawa senjata tajam, katanya untuk keamanan karena sepengalamannya bekerja sebagai Pak Ogah di bawah Flyover Jatingaleh ada yang melakukan pembacokan.
"Buat keamanan aja saat bekerja," terang dia.
Kemudian dari Fajar yang merupakan buronan polisi mengaku saat diteriaki lari dibanding Eko yang hanya jalan.
"Saya lari karena panik. Saya sudah sempat pegang kayu tapi Eko memang belum," ucapnya.
Wakasatreskrim Kompol Aris Munandar menyampaikan Awalnya kedua pelaku hendak mencuri beberapa kayu jati di depan Asrama Kodam. Namun saat hendak mengambil ada warga yang meneriaki dan akhirnya mereka ditangkap.
"Mereka belum sempat mencuri tapi sudah ditangkap," kata Aris.
Lantas karena kronologi pencurian tadi, polisi belum bisa menyatakan sebagai kasus pencurian.
Tetapi, meski tidak mencuri kedua pelaku akan dikenai pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata tajam.
Undang-undang itu bakal dikenakan kepada dua pelaku karena saat hendak mencuri keduanya membawa senjata tajam.
Untuk tersangka Eko membawa satu sajam jenis pisau lipat, panjang 21 cm sedangkan untuk Fajar membawa golok dengan panjang 40 cm.
"Tersangka Fajar juga DPO kami dengan aksi kekerasan pada bulan Maret lalu. Namun untuk hal ini akan kami dalami terlebih dahulu dan sementara ini mereka akan terancam Undang-undang Darurat kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara 10 tahun. Untuk aksi pencuriannya kami akan dalami dengan Percobaan Pencurian terlebih dahulu," ungkapnya.
***tags: #senjata tajam #pak ogah #semarang #mencuri #kayu
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kebakaran di Kebon Baru Jaksel Diduga akibat Lilin
19 Juni 2025

Pekan Ini Calon Pelatih PSIS akan Paparan di Hadapan Direktur
19 Juni 2025

Kebakaran di Kebon Baru Jaksel Tewaskan Seorang Wanita
19 Juni 2025

Tolak Regulasi ODOL, Ribuan Truk di Wonosobo Lakukan Aksi Mogok Jalan
19 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Brebes Gelar Lomba Kebersihan Mako Polsek Jajaran
19 Juni 2025

Kemensos Salurkan 10.000 Paket Bantuan Seragam Siswa
19 Juni 2025

Bara Optimisme Atlet Pelajar pada Ajang Popda Jateng
19 Juni 2025

Sebanyak 1,3 Juta Rekening Gagal Terima Bansos
19 Juni 2025

Nico Williams Dikabarkan Telah Menyepakati Kontrak dengan Barcelona
19 Juni 2025