Selama Tiga Bulan Bersih-bersih Kasus Narkoba, Polisi Tangkap 11.828 Tersangka 

"Berhasil menangkap tersangka sebanyak 11.828 orang. Dimana 9.628 orang di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 2.200 orang tersangka lainnya direhabilitasi,

Jumat, 29 Desember 2023 | 22:24 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Satgas Penanggulangan narkoba Mabes Polri dan Polda giat melakukan bersih-bersih tindak pidana narkoba di seluruh Indonesia sejak 21 September 2023. Dalam periode tiga bulan yaitu 21 September-28 Desember 2023 polisi telah menangkap 11.828 orang tersangka. 

"Berhasil menangkap tersangka sebanyak 11.828 orang. Dimana 9.628 orang di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 2.200 orang tersangka lainnya direhabilitasi," kata KaSatgas Penanggulangan narkoba Mabes Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. 

BERITA TERKAIT:
Satu dari Dua Tersangka Kasus Narkoba di Tangerang Merupakan Residivis
Peringati HANI 2024, Lapas Brebes Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urin
Operasi Bersinar, Polrestabes Semarang Bekuk 16 Pengedar Narkoba
Virgoun akan Direhabilitasi Tiga Bulan usai Kepergok Nyabu di Kamar Kost
Usut Kasus Narkoba Virgoun, Polisi Kembali Lakukan Olah TKP

Selama tiga bulan dari September-Desember 2023, Satgas Penanggulangan narkoba Mabes Polri dan Polda jajaran juga telah menerbitkan 7.921 laporan polisi. Kemudian, menyita sejumlah barang bukti narkoba.

Barang bukti tersebut berupa 1.896,43 kg atau 1,896 ton sabu; 706.612 butir ekstasi; 815.350 gram ganja; 2.039 gram kokain; 115.342 gram tembakau gorila; 1 gram Heroin; 22.743 gram ketamin; 3.112.204 butir obat keras. 

Menurut Asep, dari total hasil pengungkapan Satgas Penangulangan narkoba bisa menyelamatkan 13.735.212 jiwa. Asep mengatakan dari penangkapan belasan ribu tersangka itu, terdapat 13 kasus menonjol yang berhasil diungkap tim Satgas Penanggulangan narkoba. Yakni tujuh kasus yang diungkap oleh Satgas Penanggulangan narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan satker dan instansi terkait.

Seperti pengungkapan kasus narkotika kerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai pada 29 November 2023. Dalam pengungkapan ini terdapat dua tersangka dengan barang bukti sabu 34 kg. 

Barang haram itu dikubur di belakang rumah tersangka yang berada di Kampung Alubiya Pasi Bireun Aceh. 

Kemudian, pengungkapan kasus narkotika kerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai pada 2 Desember 2023. Dalam kasus ini menangkap dua tersangka di Kuala Ujung, Perlak, Perairan Aceh Timur, dengan barang bukti sabu 30 kg. 

Selanjutnya, pengungkapan kasus narkotika kerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Riau pada 1 Desember 2023. Polisi menangkap seorang tersangka dengan barang bukti sabu 1 kg.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yaitu mengedarkan narkotika golongan I. 

Dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. Lalu, Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka juga terancam pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.


 

***

tags: #narkoba #satgas #mabes polri

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI