Kepala DLH Kabupaten Brebes, Laode Vindar Aris Nugroho menerima kedatangan sejumlah aktivis dari YBI di lantai dua Gedung KPT Kabupaten Brebes, Jumat (29/12/2023). Foto. Eko S/kuasakata.com

Kepala DLH Kabupaten Brebes, Laode Vindar Aris Nugroho menerima kedatangan sejumlah aktivis dari YBI di lantai dua Gedung KPT Kabupaten Brebes, Jumat (29/12/2023). Foto. Eko S/kuasakata.com

Diduga Belum Kantongi Izin Amdal, YBI Desak Pemkab Brebes Hentikan Aktivitas PT GEI

Ketua YBI ancam akan bertindak tegas.

Jumat, 29 Desember 2023 | 21:09 WIB - Ragam
Penulis: Eko S . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Brebes - Yayasan Buser Indonesia (YBI) Perwakilan Kabupaten Brebes mendesak kepada Pemkab Brebes agar menghentikan aktivitas yang saat ini masih dijalankan oleh PT GEI. Persoalannya, perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin terkait analisa dampak lingkungan (Amdal). Hal tersebut mengemuka ketika 20 anggota YBI yang dikomandoi ketuanya, Oping Maryono mendatangi Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Jumat (29/12/2023).

"YBI mendesak Pemkab Brebes melalui OPD terkait untuk bisa menghentikan kegiatan pembangunan PT GEI yang di duga belum mengantongi izin Amdal sesuai PP Nomot 22 Tahun 202, yang mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan  hidup untuk persetujuan lingkungan melalui Amdal dan Uji kelayakan Amdal. Di situ ada beberapa poin yang perlu di perhatikan," ucap Ketua YBI Kabupaten Brebes, Oping Maryono saat audensi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Laode Vindar Aris Nugroho di aula lantai dua Gedung KPT.

BERITA TERKAIT:
Diduga Belum Kantongi Izin Amdal, YBI Desak Pemkab Brebes Hentikan Aktivitas PT GEI
Tiga Solusi Jitu Antisipasi Banjir Menurut Pakar Hukum Lingkungan Unika Soegijapranata
Tak Terlibat Saat Perizinan, Warga Desa Pancur Jepara Tolak Galian C

Oping dalam kesempatan tersebut, meminta pula agar kegiatan pengurugan layer kedua yang di laksanakan PT GEI yang di duga belum menyelesaikan izin Amdal di hentikan sementara sebelum SK dari Kementerian diterbitkan sesuai dengan PP Nomor 22 Yahun 2021.

"Kami juga meminta OPD terkait untuk menugaskan Satpol PP untuk melakukan penertiban dan penghentian kegiatan pengurugan. Baik yang di laksanakan oleh PT GEI yang beralamat di Desa Kemurang, Kecamatan Tanjung maupun pekerjaan dari  PT milik  Kyung Zung yang beralamat di Jalingkut Klampok," tegas Oping.
.
Oping menandaskan, YBI bukannya menghambat pembangunan yang di laksanakan oleh PT GEI, melainkan meminta pembangunan di laksanakan setelah perizinan selesai.

Dalam pertemuan tersebut, dihadiri pula sejumlah perwakilan OPD terkait. Seperti misalnya DPMPTSP, Dinas Perhubungan dan Satpol PP. 

Kepala DLH Kabupaten Brebes, Laode Vindar Aris Nugroho saat menyambut sejumlah pegiat masyarakat dari YBI ini menyampaikan permintaan maaf dikarenakan Pj Bupati berhalangan hadir di karenakan sedang ada kegiatan beserta Sekda di Semarang. Sehingga, tidak bisa menemui aktivis YBI dalam acara audensi.

Lebih jauh Laode menegaskan, pihaknya juga sangat mengapreasiasi YBI yang selama ini telah berperan aktif dalam kegiatan pembangunan di Kabupaten Brebes .

Kepala DLH Kabupaten Brebes, Laode Vindar Aris Nugroho saat menanggapi permintaan YBI akan menindaklanjutinya dengan melaporkannya ke DLH Provinsi Jateng dan pusat.

"Terkait dengan penanaman modal asing (PMA) kewenangannya ada di pusat. Pemkab Brebes hanya bisa melaporkan kegiatan di lapangan," pungkas Laode.

Di akhir audensi, Ketua YBI Kabupaten Brebes, Oping Maryono mengancam akan mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas pengurugan di dua perusahaan yang diduga belum mengantongi izin Amdal tersebut.

"Kami akan turun ke jalan untuk menggelar aksi demo dengan menurunkan sekitar satu ribu massa, apabila persoalan ini tidak ada tindak lanjutnya. Kami mendesak Pemkab Brebes untuk mengawal tuntutan YBI ini agar perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku," pungkas Oping.

***

tags: #dampak lingkungan #kabupaten brebes #dinas lingkungan hidup #pemkab brebes #yayasan buser indonesia

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI