Pj Bupati Cilacap Sampaikan Raperda Permukiman Kumuh

Menurut Awaluddin penanganan itu juga diatur dalam undang-undang bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh.

Sabtu, 30 Desember 2023 | 06:30 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Cilacap- Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri Memegang keyakinan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak, hal itu diungkapkannya saat menyampaikan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan permukiman kumuh dalam Rapat Paripurna DPRD Cilacap, Jumat (29/12/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Cilacap.

Awaluddin Muuri meyakini bahwa diperlukan pengaturan mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh agar kualitas hidup masyarakat khususnya yang berada di pemukiman kumuh dapat meningkat. “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak dan mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat sehingga dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat, penghuni perumahan kumuh dan perumahan kumuh diperlukan pengaturan mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh,” katanya.

BERITA TERKAIT:
Rangkaian Festival Kenduri Tani, Pj Bupati Jepara Hadiri Tradisi Wiwitan di Telukawur
Jelang Idulfitri, Pj Bupati Cilacap Lakukan Pantauan Keamanan Pangan
TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2024 di Desa Kalikudi Cilacap Ditutup
Isi HUT ke-168, Pemkab Cilacap Adakan Turnamen Catur
Sambut Hari Jadi ke-168, Pemkab Cilacap Adakan Sejumlah Kegiatan

Menurut Awaluddin penanganan itu juga diatur dalam undang-undang bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

“Maka dalam rangka menangani permasalahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Cilacap, diperlukan regulasi sebagai kerangka yuridis operasional sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewajibannya untuk  melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh,” terang Awal.

Ruang lingkup yang diatur dalam rancangan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan permukiman kumuh daintaranya mengenai kriteria dan tipologi, pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan permukiman kumuh baru, peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah serta kerja sama, peran masyarakat, dan kearifan lokal.

Dalam Rapat Paripurna itu juga disampaikan Raperda dari DPRD Kabupaten Cilacap kepada Bupati Cilacap tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemberdayaan Gotong Royong, dan Penataan Desa. 

***

tags: #pj bupati cilacap #awaluddin muuri #dprd #rapat paripurna #permukiman kumuh

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI