Tahun Baru 2024, Benarkah Tarif Listrik Naik? 

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha,

Senin, 01 Januari 2024 | 11:42 WIB - Ekonomi
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik pada kuartal I (Januari-Maret) tahun 2024 akan dibagi jadi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. 

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah agar menjaga daya saing para pelaku usaha, serta menjaga daya beli masyarakat. Ini juga untuk menjaga tingkat inflasi. 

BERITA TERKAIT:
Begini Cara Mudah Dapatkan Diskon Listrik 50 Persen
Tahun Baru 2024, Benarkah Tarif Listrik Naik? 
Triwulan I 2024, Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan Dipastikan Tak Mengalami Kenaikan
PLN Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Sektor Industri dan Bisnis
Tarif Listrik untuk 13 Pelanggan Non Subsidi Tidak Naik

"tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman.

Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp 15.446,85 per dolar AS, ICP sebesar 86,49 dolar AS per barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Lebih lanjut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.

Pemerintah mengharapkan agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

***

tags: #tarif listrik #kementerian energi dan sumber daya mineral #esdm

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI