Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar di Boyolali, Kodam Diponegoro Tetapkan Enam Prajurit Jadi Tersangka

Siapapun oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut akan diambil langkah dan tindakan tegas.

Selasa, 02 Januari 2024 | 11:59 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Kasus aksi oknum TNI di Boyolali menganiaya relawan Ganjar Pranowo terus berlanjut. Terbaru, Kodam IV Diponegoro telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV 4 Surakarta telah mengerucutkan enam pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," kata Kepala Penerangan Kodam IV Diponegoro Kolonel Richard Harison, saat dihubungi, Selasa (2/1) siang. 

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka Berat di Tulungagung
Sakit Hati Diputus Cinta, Seorang Pria Aniaya Mantan Pacar dengan Sajam
Polisi Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan ART di Pulogadung
Nagih Hutang, Seorang Pria Jadi Korban Pengeroyokan dan Penganiayaan
Aniaya Anak Kekasih, Seorang Pria di Penjaringan Ditangkap Polisi

Sampai dengan saat ini Penyidik Denpom IV Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan.

Komitmen Pimpinan TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku. Oleh karenanya siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum  dan perundang-undangan yang berlaku .

"Perlu saya sampaikan, mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari Penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini Danrem 074/Wrt dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer," ungkapnya.

***

tags: #penganiayaan #relawan #ganjar pranowo #prajurit #tersangka

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI