Gaji PNS, TNI, Polri, Pensiunan Naik Mulai 1 Januari 2024 

Ia menambahkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan mengenai gaji PNS hingga peraturan presiden (perpres) tentang gaji PPPK.

Rabu, 03 Januari 2024 | 11:09 WIB - Ekonomi
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik mulai 1 Januari 2024. Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Kenaikan gaji juga akan berlaku untuk TNI, Polri, dan pensiunan. Tunjangan veteran dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan naik.

Hal itu diungkapkan oleh Prastowo melalui akun X resminya pada Senin (1/1/2024).

BERITA TERKAIT:
Jahat! Oknum Guru SD Cabuli Murid yang Masih di Bawah Umur
Bupati Boyolali Berpesan kepada PNS yang akan Purna Tugas untuk Tetap Beraktifitas
Sorotan Berita Politik 5 Maret 2024
Pemkab Boyolali Bekali PNS yang akan Purna Tugas
Sekjen Kemenkum Nico Afinta Tegaskan Larangan Pungutan dalam Proses Penerimaan CPNS

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan mengenai gaji PNS hingga peraturan presiden (perpres) tentang gaji PPPK.

"Pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak untuk gaji PNS, gaji TNI, Polri, pensiunan, tunjangan veteran dan Perpres untuk gaji PPPK," ujar Prastowo. 

Walaupun masih dalam perumusan, Prastowo mengatakan besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan sejak awal tahun 2024.

Nantinya penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ucap Prastowo.

Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.

Jokowi menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikkan sebesar 8 persen. Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.

Berikut kisaran gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan 8 persen pada tahun 2024.

***

tags: #pns #gaji #menteri keuangan #tni #polri

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI