Siang Ini, Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu
Sebelumnya, pada 3 Desember 2023, Gibran membagikan susu ke sejumlah anak-anak dan masyarakat yang berolahraga di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta.
Rabu, 03 Januari 2024 | 12:18 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, Rabu (3/1/2024) siang pukul 13.00 WIB, dijadwalkan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma’ruf.
Menurut Aminuddin, Gibran bakal memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2024. "Mas Gibran hari ini akan hadir ke Bawaslu Jakpus, jam 13.00," ucapnya.
BERITA TERKAIT:
Bawaslu Kota Semarang Datangi Pertemuan Paguyuban Kepala Desa se-Jateng, Kegiatan Langsung Bubar
Bawaslu Purbalingga Adakan Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye
Gelar Apel Siaga, Bawaslu Magelang Siap Awasi Pilkada 2024
Jelang Pilkada, Polres Wonosobo Gelar Patroli Skala Besar
Bawaslu Kota Semarang Petakan Isu Krusial Tindak Pidana Pemilihan
Klarifikasi tersebut, terkait dugaan pelanggaran kampanye saat hari bebas dari kendaraan bermotor (CFD) di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI), pada tanggal 3 Desember 2023.
Sebenarnya surat pemanggilan kedua dari Bawaslu Kota Jakarta Pusat, menurut Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa malam (2/1), tidak memenuhi kelayakan pemanggilan. Surat tersebut, ungkap Habiburokhman, baru dikirim pada Selasa, 2 Januari 2024, pukul 17.35 WIB, atau kurang dari 1x24jam sebelum pemeriksaan pada Rabu, 3 Januari 2024.
"Kami berkoordinasi dengan Mas Gibran, sampai saat ini beliau bersikeras untuk hadir besok (Rabu)," ucap Habiburokhman.
Sebelumnya, pada 3 Desember 2023, Gibran membagikan susu ke sejumlah anak-anak dan masyarakat yang berolahraga di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta.
Menurut Gibran, aksi bagi-bagi susu itu, hanya sebatas menyapa dan bertemu warga. Ia mengatakan tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang dan tidak ada pula ajakan untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 2 saat membagikan susu tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye. Dalam Pergub itu jelas diatur bahwa kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik; kegiatan bersifat suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
***tags: #badan pengawas pemilu #gibran rakabuming raka #prabowo-gibran #cfd
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Bupati Yuni Harap Taman Mangkubumi Bisa jadi Night Marketnya Sragen
22 Januari 2025
Kemensos Salurkan Bantuan Rp1,4 Miliar untuk Korban Longsor di Pekalongan
22 Januari 2025
Polres Sragen Dukung Program Nasional dengan Gelar Tanam Jagung Serentak
22 Januari 2025
Hamilton Berbagi Pesan Emosional Setelah Penampilan Pertama Bersama Ferrari
22 Januari 2025
Rekor Pendanaan Pelantikan Donald Trump Sebagai Presiden AS
22 Januari 2025
Bupati Sragen Resmikan Labkesda, Pelayanan Kesehatan Masyarakat Jadi Lebih Efektif
22 Januari 2025
Pelantikan Donald Trump Digelar, Para Pedagang Souvenir Penuhi Jalanan Washington DC
21 Januari 2025
345 Mahasiswa Undaris Ikuti KKN di Kabupaten Semarang
21 Januari 2025
Review Film Werewolves: Manusia Serigala di Era Modern
21 Januari 2025
Rektor Unika Soegijapranata Semarang Bakal Berganti, Muncul Empat Calon Pengganti
21 Januari 2025
Rel di Grobogan Terendam Banjir, KAI Kerahkan Empat Kereta Pengangkut Material
21 Januari 2025