Jadi Tersangka Kasus KDRT, Oknum ASN BNN di Bekasi Tak Ditahan Polisi
Polres Metro Bekasi Kota telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AF sebagai tersangka.
Kamis, 04 Januari 2024 | 09:53 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Bekasi - oknum ASN Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF tak ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA.
"(Alasan tak ditahan) karena selama ini tersangka kooperatif," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus, Rabu (3/1/2024).
BERITA TERKAIT:
Dua Oknum TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup terkait Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Polri akan Lakukan Sidang Etik Oknum yang Terlibat Dugaan Pemerasan di DWP Pekan Ini
Polisi Usut Kasus Oknum Polisi Pukul Ibunya dengan Tabung Gas hingga Tewas
Kapolri akan Tindak Tegas Oknum Polri yang Terlibat Kasus Judi Online
Oknum Pegawainya Terlibat Judi Online, Menkomdigi: Akan Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Dijelaskan Firdaus, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AF sebagai tersangka. Rencananya pemeriksaan itu dilakukan pada Jumat (5/1/2024) lusa.
"Kami melayangkan surat pemanggilan buat tersangka, untuk hari Jumat ini pukul 10.00 WIB di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," ujarnya.
Sebelumnya, seorang istri di Kota Bekasi berinisial YA (29) mengaku menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya AF (41), yang merupakan pegawai ASN Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan korban telah melaporkan kasus KDRT tersebut ke pihak kepolisian. Setelah pemeriksaan dokter forensik, AF sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Setelah pemeriksaan dokter forensik, (pelaku AF) langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Muhammad Firdaus dikutip pada Rabu (3/1/2024).
Menurut Firdaus, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap AF sebagai tersangka pada Jumat, 5 Januari 2024. Pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Sesuai pasal yang dipersangkakan Pasal 44 ayat 4 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," tukasnya.
***tags: #oknum #bnn #kdrt #tak ditahan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

SMK Negeri 3 Semarang Mulai Proses Daftar Ulang, 100 CMB Telah Mendaftar
24 Juni 2025

Atletico Madrid vs Botafogo: Los Colchoneros Menang Tipis 1-0
24 Juni 2025

Pemkab dan Polres Boyolali Bersinergi Gelar Khitan Massal
24 Juni 2025

Menata Ulang KUHAP untuk Hukum Indonesia yang Lebih Adaptif
24 Juni 2025

PSG vs Seattle Sounders: Les Perisiens Menang Tipis 2-0
24 Juni 2025

USM Resmikan Taman Pancasila, Rektor: Kampus Pemersatu Bangsa
24 Juni 2025

Mahfud MD Sebut USM dalam Posisi Sangat Baik di Usia 38 Tahun
24 Juni 2025