Majelis Hakim Tipikor Diyakiini KPK akan Menyatakan Rafael Alun Bersalah

Tim kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih berdalih tuntutan pidana terhadap harta kekayaan Rafael tidak berdasar.

Kamis, 04 Januari 2024 | 15:12 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diyakini oleh 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyatakan bersalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan hal itu saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2024).

BERITA TERKAIT:
Kalapas Brebes : Kami Berharap Sinergitas dengan Pengadilan Negeri Semakin Terjalin Baik
Majelis Hakim Tipikor Diyakiini KPK akan Menyatakan Rafael Alun Bersalah
Lapas Brebes Ikuti Rakor Monitoring dan Evaluasi Persidangan Secara Offline di Pengadilan Negeri
Kepala Lapas Brebes Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri
Jalani Sidang di PN Indramayu, Panji Gumilang Bacakan Nota Keberatan

Menurut ALi Fikri, sesuai fakta hukum makaka terdakwa bakal dijatuhi putusan bersalah. "Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa (Rafael Alun Trisambodo) akan diputus bersalah," ucapnya.

Meski begitu, ia menandaskan pihaknya mempercayakan sepenuhnya putusan tersebut kepada majelis hakim. "Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya," katanya.

Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo pada sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/1), melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tim kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih berdalih tuntutan pidana terhadap harta kekayaan Rafael tidak berdasar karena harta kekayaan yang bersangkutan telah diikutsertakan pengampunan pajak (Tax amnesty) dan masuk dalam perlindungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax amnesty).

Pihak Rafael meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan data dan informasi yang berasal dari Surat Pernyataan dan Lampiran Tax amnesty dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara dimaksud. Padahal, ucap kuasa hukum, data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan UU Tax amnesty tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan atau penuntutan pidana. "Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Tax amnesty, sehingga sudah sepatutnya dalil penuntut umum dikesampingkan dan ditolak," ujarnya.
 

***

tags: #pengadilan negeri #komisi pemberantasan korupsi #rafael alun trisambodo #tax amnesty #harta kekayaan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI