Tok! Rafael Alun Dijatuhi Hukuman Penjara 14 Tahun 

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjara Rafael bakal ditambah selama tiga bulan.

Senin, 08 Januari 2024 | 19:13 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara 14 tahun terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Ia terbukti menerima gratifikasi dan pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan denda sebesar Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Suparman Nyompa di Pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. 

BERITA TERKAIT:
Terungkap SYL Pakai Uang Negara untuk Kebutuhan Keluarga: Tagihan Parfum, Skincare, hingga Sunatan Cucu
Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta, Rafael Alun Pikir-pikir
Tok! Rafael Alun Dijatuhi Hukuman Penjara 14 Tahun 
Terdakwa Kasus Dugaan TPPU dan Gratifikasi Rafael Alun akan Divonis Hari Ini
KPK Tegaskan Penangkapan Lukas Enembe Merupakan Penegakan Hukum Tipikor

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjara Rafael bakal ditambah selama tiga bulan.

Hakim juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp10,07 miliar pada Rafael. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. 

Jika tidak dibayarkan, hakim memerintahkan jaksa untuk merampas harta benda Rafael. Nantinya, barang yang diambil akan dilelang untuk diserahkan ke kas negara.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti diganti dengan kurungan tiga tahun,” ucap Suparman. Hukuman itu dinilai pantas untuk Rafael. 

Pertimbangan meringankan dalam perkaranya yakni Rafael sudah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) selama 30 tahun.

Sementara itu, pertimbangan memberatkannya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tidak ada pertimbangan memberatkan lain untuk Rafael. 

Vonis itu lebih sebanding dari tuntutan jaksa, namun, uang denda, dan penggantinya lebih rendah. Rafael sejatinya dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini. 

Hakim juga diminta memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp18,994.806.137 ke bekas aparatur sipil negara (ASN) tajir tersebut.

***

tags: #tipikor #majelis hakim #rafael alun trisambodo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI