Tok! Rafael Alun Dijatuhi Hukuman Penjara 14 Tahun
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjara Rafael bakal ditambah selama tiga bulan.
Senin, 08 Januari 2024 | 19:13 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara 14 tahun terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Ia terbukti menerima gratifikasi dan pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan denda sebesar Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Suparman Nyompa di Pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024.
BERITA TERKAIT:
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis akan Dijatuhi Hukuman Hari Ini
SYL Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda Rp500 Juta
Istri, Anak, hingga Cucu Keluarga SYL Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Kementan
SYL Palak Pegawai Dirjen Kementan Rp1 M untuk Umroh
Terungkap SYL Pakai Uang Negara untuk Kebutuhan Keluarga: Tagihan Parfum, Skincare, hingga Sunatan Cucu
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjara Rafael bakal ditambah selama tiga bulan.
Hakim juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp10,07 miliar pada Rafael. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayarkan, hakim memerintahkan jaksa untuk merampas harta benda Rafael. Nantinya, barang yang diambil akan dilelang untuk diserahkan ke kas negara.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti diganti dengan kurungan tiga tahun,” ucap Suparman. Hukuman itu dinilai pantas untuk Rafael.
Pertimbangan meringankan dalam perkaranya yakni Rafael sudah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) selama 30 tahun.
Sementara itu, pertimbangan memberatkannya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tidak ada pertimbangan memberatkan lain untuk Rafael.
Vonis itu lebih sebanding dari tuntutan jaksa, namun, uang denda, dan penggantinya lebih rendah. Rafael sejatinya dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini.
Hakim juga diminta memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp18,994.806.137 ke bekas aparatur sipil negara (ASN) tajir tersebut.
***tags: #tipikor #majelis hakim #rafael alun trisambodo
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kalahkan Manchester City 1-0, Crystal Palace Juara Piala FA
18 Mei 2025

Bupati Boyolali Buka Kontes Sapi APPSI Session 2
18 Mei 2025

Kemenag Gandeng BPS untuk Survei Kepuasan Jemaah Haji
18 Mei 2025

Pamitan dengan Petugas Haji, Bupati Boyolali: Jaga Kesehatan Selama Bertugas
18 Mei 2025

Basarnas Gelar Diskusi Teknis Pola Operasi saat Longsor
18 Mei 2025

Gencar Berantas Premanisme, Polda Jateng Ungkap 26 Kasus Dalam Sehari
18 Mei 2025

Kakak Beradik Ditemukan Tewas di Perkebunan, Polisi Lakukan Penyelidikan
17 Mei 2025