Tok! Rafael Alun Dijatuhi Hukuman Penjara 14 Tahun
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjara Rafael bakal ditambah selama tiga bulan.
Senin, 08 Januari 2024 | 19:13 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara 14 tahun terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Ia terbukti menerima gratifikasi dan pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan denda sebesar Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Suparman Nyompa di Pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024.
BERITA TERKAIT:
SYL Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda Rp500 Juta
Istri, Anak, hingga Cucu Keluarga SYL Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Kementan
SYL Palak Pegawai Dirjen Kementan Rp1 M untuk Umroh
Terungkap SYL Pakai Uang Negara untuk Kebutuhan Keluarga: Tagihan Parfum, Skincare, hingga Sunatan Cucu
Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta, Rafael Alun Pikir-pikir
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjara Rafael bakal ditambah selama tiga bulan.
Hakim juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp10,07 miliar pada Rafael. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayarkan, hakim memerintahkan jaksa untuk merampas harta benda Rafael. Nantinya, barang yang diambil akan dilelang untuk diserahkan ke kas negara.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti diganti dengan kurungan tiga tahun,” ucap Suparman. Hukuman itu dinilai pantas untuk Rafael.
Pertimbangan meringankan dalam perkaranya yakni Rafael sudah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) selama 30 tahun.
Sementara itu, pertimbangan memberatkannya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tidak ada pertimbangan memberatkan lain untuk Rafael.
Vonis itu lebih sebanding dari tuntutan jaksa, namun, uang denda, dan penggantinya lebih rendah. Rafael sejatinya dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini.
Hakim juga diminta memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp18,994.806.137 ke bekas aparatur sipil negara (ASN) tajir tersebut.
***tags: #tipikor #majelis hakim #rafael alun trisambodo
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Ingin Hasil Super Estetik! Edit Foto di POCO F6 Pakai Fitur AI Pro
13 September 2024
KPU Jateng Pastikan Dua Paslon Gubernur Lolos Verifikasi Administrasi
13 September 2024
WNI Korban TPPO Disekap di Myanmar
13 September 2024
Polda Jateng Terapkan Pendekatan Humanis untuk Ciptakan Suasana Kondusif Selama Pilkada
13 September 2024
Gemapakti Kota Semarang Dikukuhkan, Siap Kampanyekan Bangga sebagai Penghayat Kepercayaan
13 September 2024
Setiap Tahun Delapan Ton Sampah Dibuang ke Laut
13 September 2024
Cegah Penyebaran Rabies, Pemkot Semarang Gelar Vaksinasi dan Sterilisasi Kucing Anjing Gratis
13 September 2024
Lagi di Kabupaten Pekalongan, Jangan Lupa Kunjungi Black Canyon
13 September 2024
Pj Bupati Jepara Resmikan Jembatan Sukambali di Desa Kecapi
13 September 2024
Rektor Undip dan Mbak Agustin Resmikan Gedung Art Center FIB
13 September 2024
Genjot PAD, Sumarno Usulkan Kepatuhan Wajib Pajak Jadi Indikator Kinerja Camat
13 September 2024