Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta, Rafael Alun Pikir-pikir
Rafael Alun menyatakan pikir-pikir untuk vonis tersebut.
Selasa, 09 Januari 2024 | 04:48 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (tipikor) memvonis Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tak hanya itu, Rafael Alun juga disanksi denda Rp500 juta.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.
BERITA TERKAIT:
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis akan Dijatuhi Hukuman Hari Ini
SYL Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda Rp500 Juta
Istri, Anak, hingga Cucu Keluarga SYL Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Kementan
SYL Palak Pegawai Dirjen Kementan Rp1 M untuk Umroh
Terungkap SYL Pakai Uang Negara untuk Kebutuhan Keluarga: Tagihan Parfum, Skincare, hingga Sunatan Cucu
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa bacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin (8/1/2024).
Tidak hanya vonis penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.
Usai dijatuhi vonis tersebut, Rafael Alun menyatakan pikir-pikir terhadap vonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Rafael saat sidang di Pengadilan tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).
Senada dengan Rafael Alun, Jaksa penuntut umum pada KPK juga menyatakan pikir-pikir. Dengan begitu, putusan eks pejabat Ditjen Pajak ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," ucap Jaksa.
"Sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai hukum yang tetap," jawab hakim ketua Suparman Nyompa.
***tags: #tipikor #vonis #rafael alun trisambodo #denda
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

iPhone Lipat Diperkirakan Meluncur 2026, Harga Tembus Hingga USD 2.500
19 April 2025

Oppo K12s Meluncur 22 April, Usung Baterai Tahan Lama dan Pengisian Super Cepat
19 April 2025

Barisan Hok Ya di Wonosobo Diharapkan Bisa Gerakan Pengembangan Ekonomi Kreatif
19 April 2025

SDN 3 Gunungwuled Purbalingga Dibobol Maling, Kerugian Mencapai Rp30 Juta
19 April 2025

Telkomsel Ajak Pelanggan Beralih ke eSIM
19 April 2025

Kementerian Kelautan dan Perikanan Perjuangkan Hak Nelayan dan ABK Perikanan
19 April 2025

Gubernur DKI Jakarta akan Pindahkan Patung MH Thamrin ke Lokasi Baru
19 April 2025