Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta, Rafael Alun Pikir-pikir
Rafael Alun menyatakan pikir-pikir untuk vonis tersebut.
Selasa, 09 Januari 2024 | 04:48 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (tipikor) memvonis Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tak hanya itu, Rafael Alun juga disanksi denda Rp500 juta.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.
BERITA TERKAIT:
Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta, Rafael Alun Pikir-pikir
Tok! Rafael Alun Dijatuhi Hukuman Penjara 14 Tahun
Terdakwa Kasus Dugaan TPPU dan Gratifikasi Rafael Alun akan Divonis Hari Ini
KPK Tegaskan Penangkapan Lukas Enembe Merupakan Penegakan Hukum Tipikor
KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Edhy ke Pengadilan Tipikor
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa bacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin (8/1/2024).
Tidak hanya vonis penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.
Usai dijatuhi vonis tersebut, Rafael Alun menyatakan pikir-pikir terhadap vonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Rafael saat sidang di Pengadilan tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).
Senada dengan Rafael Alun, Jaksa penuntut umum pada KPK juga menyatakan pikir-pikir. Dengan begitu, putusan eks pejabat Ditjen Pajak ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," ucap Jaksa.
"Sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai hukum yang tetap," jawab hakim ketua Suparman Nyompa.
***tags: #tipikor #vonis #rafael alun trisambodo #denda
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Jaga Kebugaran Jemaah, Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji
28 April 2024
Sejumlah Rumah di Pangandaran Rusak akibat Gempa Garut
28 April 2024
Polisi Tangkap Satu Pelaku Ganjal ATM, Dua Lainnya Buron
28 April 2024
BBPJT Gelar Pembekalan Finalis Duta Bahasa Jawa Tengah
28 April 2024
Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jokowi Sahkan UU Daerah Khusus Jakarta
28 April 2024
Nobar di Balaikota Semarang, Masyarakat Larut Dalam Suka Cita Kemenangan Timnas
28 April 2024
Peringati Hari Tari Sedunia, Bupati Said Dorong Jadikan Boyolali Berbudaya
28 April 2024
PDIP Godok Sejumlah Nama Maju Pilgub DKI! Ada Risma, Ahok, hingga Andika Perkasa
28 April 2024
Peringati Hari Tari Sedunia, Pemkab Boyolali Gelar Seni Tari di Sejumlah Titik
28 April 2024