Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta, Rafael Alun Pikir-pikir

Rafael Alun menyatakan pikir-pikir untuk vonis tersebut.

Selasa, 09 Januari 2024 | 04:48 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (tipikor) memvonis Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tak hanya itu, Rafael Alun juga disanksi denda Rp500 juta.

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.

BERITA TERKAIT:
Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta, Rafael Alun Pikir-pikir
Tok! Rafael Alun Dijatuhi Hukuman Penjara 14 Tahun 
Terdakwa Kasus Dugaan TPPU dan Gratifikasi Rafael Alun akan Divonis Hari Ini
KPK Tegaskan Penangkapan Lukas Enembe Merupakan Penegakan Hukum Tipikor
KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Edhy ke Pengadilan Tipikor

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa bacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin (8/1/2024).

Tidak hanya vonis penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.

Usai dijatuhi vonis tersebut, Rafael Alun menyatakan pikir-pikir terhadap vonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Rafael saat sidang di Pengadilan tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).

Senada dengan Rafael Alun, Jaksa penuntut umum pada KPK juga menyatakan pikir-pikir. Dengan begitu, putusan eks pejabat Ditjen Pajak ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," ucap Jaksa.

"Sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai hukum yang tetap," jawab hakim ketua Suparman Nyompa.

***

tags: #tipikor #vonis #rafael alun trisambodo #denda

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI