Jahat! Oknum ASN Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Pelaku akan dikenakan dengan UU Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Selasa, 09 Januari 2024 | 13:52 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKAACOM, Jakarta - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) diduga mencabuli bocah berusia 11 tahun berinisial AAP di Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat ini, polisi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan pelaku dan korbannya saling kenal karena tempat tinggal bertetangga.

BERITA TERKAIT:
Bupati Sragen Minta Guru dan ASN Tingkatkan Profesionalitas
Masa Pilkada, Bawaslu Kota Semarang Sampaikan Dua Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN
Kalapas Brebes dan Jajaran Ikuti Webinar Series 6 "Personal Branding ASN"
Mbak Ita Kembali Ingatkan ASN Kota Semarang Jaga Netralitas Jelang Pilkada
Perpindahan ASN ke IKN akan Dimulai Januari Nanti

"Jadi tersangka ini adalah ASN, kemudian dengan korban itu udah saling kenal dan tetangga. Sementara hasil pemeriksaan dan visum itu juga sudah kita pegang dan ini masih terus dalam pengembangan," ucap Anton Elfrino Trisanto dikutip, Selasa.

Dijelaskan Anton, penangkapan pelaku berdasarkan dari laporan masyarakat pada Desember 2023 lalu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap RT.

"Bulan Desember 2023, kami mendapat laporan dari warga, di mana salah satu putrinya itu dicabuli oleh seseorang di wilayah Kemayoran. Kemudian, kita melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka RT," tuturnya.

Lebih lanjut Anton mengatakan, tindak pencabulan terhadap korban diduga terjadi di rumah tersangka. Pelaku beraksi saat korban meminta bantuan ke pelaku untuk diantarkan mengikuti kegiatan sekolah.

"Jadi korban ini saat itu meminta bantuan tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya, pada saat mendatangi ke rumah tersangka, di situ korban dicabuli oleh tersangka," terangnya.

"Modusnya seperti apa yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya," sambungnya

Atas perbuatannya, RT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku akan dikenakan dengan UU Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.

***

tags: #asn #mencabuli #anak di bawah umur #dinas perhubungan #dki jakarta

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI