Berkaca dari Rafael Alun, KPK Minta Pejabat Laporkan LHKPN 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Rafael Alun

Selasa, 09 Januari 2024 | 14:58 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat berkaca dari kasus Rafael Alun Trisambodo. Untuk itu pejabat sebaiknya menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

“Pada momentum pelaporan LHKPN ini, KPK sekaligus mengimbau pada para Penyelenggara Negara dan Wajib Lapor untuk melaporkan LHKPN periodiknya secara jujur dan tepat waktu, hingga batas akhir 31 Maret 2024,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 8 Januari 2024.

BERITA TERKAIT:
Kaesang Dicari Orang se-Indonesia, Medsos Ramai Poster Missing Person
RUU Perampasan Aset Sebaiknya Masuk Program 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran
Dorong Percepatan Pencegahan Korupsi, KPK Gelar Koordinasi Bersama Pemkab Klaten
KPK Ajak Diskominfo Klaten Perluas Sosiaisasi dan Literasi Anti Korupsi
KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM terkait Pengembangan Kasus di Malut

Ali mengatakan, kasus Rafael Alun bermula dari pemeriksaan LHKPN yang tak sesuai dengan profil Penyelenggara Negara, sehingga hal itu menjadi terobosan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi. 

“Peran masyarakat menjadi penting dalam pengawasan LHKPN sebagai instrumen awal transparansi kepemilikan harta seorang penyelenggara negara, untuk mencegah terjadinya potensi tindak pidana korupsi,” kata Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Rafael Alun dalam kasus Dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Memutuskan menjatuhkan pidana penjara terdakwa Rafael Alun Trisambodo selama 14 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 10,7 Miliar," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang yang digelar Senin, 8 Januari 2024.

Dalam sidang putusan itu, hakim menyatakan Rafael Alun bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan surat dakwaan yang telah dibuat.

Majelis Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung negara dalam menuntasan tindak pidana korupsi dan yang meringankan adalah terdakwa telah bekerja selama 30 tahun untuk negara, punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

***

tags: #kpk #rafael alun trisambodo #lhkpn

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI