Uji KIR di Demak Gratis, Kadishub: Jangan Lagi Alasan Tak Ada Biaya ya 

"Tidak ada alasan untuk tidak uji kir, karena itu untuk kebaikan untuk keselamatan pengguna jalan keselamatan lalu lintas, kita harapkan masyarakat lebih sadar lebih tertib,"

Rabu, 10 Januari 2024 | 18:24 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Demak - Layanan uji kendaraan bermotor (KIR) di Kabupaten Demak akan digratiskan mulai 2 Januari 2024. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Demak Arief Sudaryanto menyatakan meski biayanya gratis, hal ini tidak menghapus kewajiban kendaraan bermotor untuk Uji KIR

BERITA TERKAIT:
Santunan Kecelakaan Rp 50 Juta Raib Dijambret, Sugeng Warga Demak Kembali Tertimpa Musibah
Kemensos Salurkan Bantuan Rp461 Juta untuk Bencana Banjir Demak
Banjir di Prampelan Demak, 109 Warga Mengungsi
Kemensos Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Demak
Layanan Telepon Darurat 112 Semarang Malah “Nyasar” ke Demak, Gimana Ceritanya?

"Kendaraan-kendaraan bermotor wajib uji itu, tetap kita layani diuji di Dishub Demak. Hanya memang biaya free atau gratis," katanya.

Arief menjelaskan, penghapusan retribusi Uji KIR ini sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.  

Selain itu Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

"Semua kendaraan yang wajib uji, misalnya adalah kendaraan bus yang komersial, misalnya bus, pikap dan sebagainya," kata Arief mencontohkan. 

Kendati demikian, semua kendaraan bermotor pengangkut penumpang, barang, dan pelat kuning wajib Uji KIR demi menjaga keselamatan.  

"Tidak ada alasan untuk tidak Uji KIR, karena itu untuk kebaikan untuk keselamatan pengguna jalan keselamatan lalu lintas, kita harapkan masyarakat lebih sadar lebih tertib," harapnya. 

Dengan di KIR, lanjut dia, berarti kendaraan itu benar-benar layak uji jalan dengan harapan tidak bermasalah ketika melintas di jalan raya. 

"Karena ada kejadian kan bisa jadi tidak hanya dia yang jadi korban tapi yang lain juga," sambung dia. 

Kata Arief, meski biaya layanan Uji KIR ini dihapus Dishub Demak berkomitmen untuk meningkatkan layanan ke masyarakat dari awal pendaftaran. 

"Kami terus meningkatkan pelayanan, termasuk mensosialisasikan ke masyarakat karena endingnya tujuan utama kita adalah keselamatan pengguna jalan," terangnya. 

Dia menambahkan, masyarakat atau pemilik kendaraan agar bisa tertib dan tidak berdalih lagi soal biaya. Sebab layanan Uji KIR ini sudah digratiskan.


 

***

tags: #demak #dinas perhubungan #uji kir

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI