Uji KIR di Demak Gratis, Kadishub: Jangan Lagi Alasan Tak Ada Biaya ya
"Tidak ada alasan untuk tidak uji kir, karena itu untuk kebaikan untuk keselamatan pengguna jalan keselamatan lalu lintas, kita harapkan masyarakat lebih sadar lebih tertib,"
Rabu, 10 Januari 2024 | 18:24 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Demak - Layanan uji kendaraan bermotor (KIR) di Kabupaten Demak akan digratiskan mulai 2 Januari 2024.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Demak Arief Sudaryanto menyatakan meski biayanya gratis, hal ini tidak menghapus kewajiban kendaraan bermotor untuk Uji KIR.
BERITA TERKAIT:
Telkomsel Tanam 4.000 Mangrove di Demak dan Kendal
20 Desa di Sayung Demak Jadi Target Pembentukan Posbankum
Percepat Pembentukan Posbankum, Kanwil Kemenkum Jateng Dampingi Desa di Demak
Kasus Penemuan Mayat di Demak Terungkap! Tiga Tersangka Ditangkap
Melalui Program BMD, BAZNAS Dirikan Foodcourt di Demak
"Kendaraan-kendaraan bermotor wajib uji itu, tetap kita layani diuji di Dishub Demak. Hanya memang biaya free atau gratis," katanya.
Arief menjelaskan, penghapusan retribusi Uji KIR ini sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Semua kendaraan yang wajib uji, misalnya adalah kendaraan bus yang komersial, misalnya bus, pikap dan sebagainya," kata Arief mencontohkan.
Kendati demikian, semua kendaraan bermotor pengangkut penumpang, barang, dan pelat kuning wajib Uji KIR demi menjaga keselamatan.
"Tidak ada alasan untuk tidak Uji KIR, karena itu untuk kebaikan untuk keselamatan pengguna jalan keselamatan lalu lintas, kita harapkan masyarakat lebih sadar lebih tertib," harapnya.
Dengan di KIR, lanjut dia, berarti kendaraan itu benar-benar layak uji jalan dengan harapan tidak bermasalah ketika melintas di jalan raya.
"Karena ada kejadian kan bisa jadi tidak hanya dia yang jadi korban tapi yang lain juga," sambung dia.
Kata Arief, meski biaya layanan Uji KIR ini dihapus Dishub Demak berkomitmen untuk meningkatkan layanan ke masyarakat dari awal pendaftaran.
"Kami terus meningkatkan pelayanan, termasuk mensosialisasikan ke masyarakat karena endingnya tujuan utama kita adalah keselamatan pengguna jalan," terangnya.
Dia menambahkan, masyarakat atau pemilik kendaraan agar bisa tertib dan tidak berdalih lagi soal biaya. Sebab layanan Uji KIR ini sudah digratiskan.
tags: #demak #dinas perhubungan #uji kir
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
PSSI Perkenalkan Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
13 Januari 2026
Diterjang Puting Beliung, Puluhan Rumah di Tulungagung Rusak
13 Januari 2026
Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
13 Januari 2026
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027
13 Januari 2026
Bus Transjakarta Tabrak Tiang di Jaksel, Diduga Sopir Ngantuk
13 Januari 2026
Xabi Alonso Dipipecat sebagai Pelatih Real Madrid setelah Gagal Juara Piala Super Spanyol
13 Januari 2026
PSG vs Paris FC: Les Parisiens Kalah 0-1
13 Januari 2026
Liverpool vs Barnsley: The Reds Menang Meyakinkan 4-1
13 Januari 2026
Kemenag Salurkan Bantuan untuk Tokoh Agama dan Majelis Taklim di Sumbar
13 Januari 2026
Mayoritas Wilayah Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini
13 Januari 2026
Dua Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Jakbar
13 Januari 2026

