Empat Pengungsi Rohingya Hamil, Jika Lahir di Indonesia Anaknya akan Berstatus WNI?
Kelahiran anak dari pengungsi Rohingya akan menimbulkan polemik karena orang tua tidak memiliki kewarganegaraan.
Sabtu, 13 Januari 2024 | 13:38 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Banda Aceh - Sebanyak empat orang pengungsi Rohingya di Aceh dalam keadaan hamil. Menurut Dokter Umum Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Prince Nayef bin Abdil Aziz, pihaknya tak mengetahui pasti berapa bulan usia kandungan pengungsi Rohingya.
Keempat pengungsi tersebut satu diantaranya mengungsi di Kuala Gigieng, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar dan tiga lainnya berada di penampungan Gedung Balau Meuseuraya Aceh, Banda Aceh.
BERITA TERKAIT:
Bangkai Paus Sepanjang 7 Meter Ditemukan Terdampar di Pantai Simeulue
Seorang Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Kilogram Sabu Turut Disita
Polisi Ringkus Terduga Pemilik 272 Kilogram Ganja dari Aceh
Kasus Santri di Aceh Disiram Air oleh Pimpinan Ponpes, Korban Alami Trauma
Bagaimana Memutus Rantai Kekerasan di Ponpes?
Lalu bagaimana status kewarganegaan bayi yang lahir di Indonesia dari orangtua pengungsi Rohingya?
pengungsi Rohingya disebut sebagai ‘Transit Migran’ karena dianggap hanya tinggal di Indonesia untuk sementara waktu sebelum dialihkan negara ketiga (resettlement).
Indonesia tidak meratifikasi Refugee Convention 1951, sehingga tidak memungkinkan mengizinkan pengungsi tinggal di Indonesia secara permanen.
Indonesia hanya menjadi negara transit bagi para pengungsi dan pencari suaka baik etnis Rohingya maupun lainnya.
Ketidak pastian kapan pengungsi Rohingya dialihkan ke negara ketiga dan masih terjadinya konflik di negara asal yakni Myanmar membuat mereka terpaksa tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama.
Dengan semakin lamanya waktu pengungsi Rohingya tinggal di Indonesia, tentu ada keinginan dari mereka untuk menikah dan pada akhirnya wanita menjadi hamil kemudian melahirkan anak di Indonesia.
Kelahiran anak dari pengungsi Rohingya akan menimbulkan polemik karena orang tua tidak memiliki kewarganegaraan. Anak pengungsi Rohingya yang lahir di Indonesia akan terancam berstatus tanpa kewarganegaraan.
Menurut Ratu Durotun Nafisah dalam jurnal ‘Hak atas Kewarganegaraan bagi Anak dari Transit Migran yang Lahir di Indonesia’ tahun 2018, anak yang lahir dari pasangan pengungsi Rohingya tidak memiliki akta kelahiran atau dokumen hukum apapun yang menunjukkan status kewarganegaraan Indonesia.
Mereka hanya memiliki surat keterangan lahir yang diperoleh dari rumah sakit tempat mereka dilahirkan.
Hal ini karena pihak rumah sakit tidak berwenang mengakui status kewarganegaraan dari anak pengungsi Rohingya.
Akibatnya, mereka tidak bisa mendapat akses pendidikan sekolah dasar gratis dan jaminan kesehatan gratis sebagaimana yang diterima WNI.
Anak-anak pengungsi Rohingya hanya bisa menempuh pendidikan di sekolah swasta tentunya dengan bantuan biaya bulanan yang jumlahnya terbatas dari organisasi internasional untuk migrasi atau IOM.
tags: #aceh #hamil #pengungsi #rohingya
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Gubernur Babel Gunakan Dana Pribadi untuk Rehab Rumah Dinas
16 Maret 2025

Satpol PP Wonosobo Lakukan Sidak Pertanyakan Ijin Pendirian Hotel
16 Maret 2025

Polisi Razia Penjualan Miras Ilegal-Oplosan di Semarang Barat dan Utara
16 Maret 2025

Peselancar Indonesia Rio Waida Lolos ke Babak 32 Besar WSL Portugal Pro
16 Maret 2025

Pasca Perampingan, Menag Dorong Optimalisasi Peran Kemenag
16 Maret 2025

Jelang Duel di Australia, Daud Yordan dan Kambosos "Perang Urat Saraf"
16 Maret 2025

Percepat Capaian Program, Pemprov Jateng Kolaborasi dengan 44 Perguruan Tinggi
16 Maret 2025

Kemenag Siapkan Anggaran Rp828 Miliar untuk Tunjangan Profesi Guru PAI
16 Maret 2025

Manchester City vs Brighton: Haaland dkk Ditahan Imbang 2-2
16 Maret 2025

Penyuluh Agama Dituntut Terampil Berkomunikasi untuk Penuhi Ekspetasi Masyarakat
16 Maret 2025