Unik! Polresta Pati Bangun Monumen Ikan Bandeng dari 4.031 Knalpot Brong
Jumlah knalpot brong untuk membuat monumen ikan bandeng yaitu sebanyak 4.031 biji yang didapat dari operasi penindakan Satlantas Polresta selama empat bulan.
Sabtu, 13 Januari 2024 | 19:11 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Pati - Satlantas Polresta Pati membuat monumen berupa ikan bandeng yang terbuat dari ribuan knalpot brong. monumen itu kemudian dipasang di bundaran air mancur sebelah barat Alun-alun Pati, Jumat (12/1).
Jumlah knalpot brong untuk membuat monumen ikan bandeng yaitu sebanyak 4.031 biji yang didapat dari operasi penindakan Satlantas Polresta selama empat bulan. Hal ini merupakan upaya menggencarkan program Polda Jateng Zero knalpot brong.
BERITA TERKAIT:
Polisi Amankan Knalpot Brong dan Miras saat Patroli Malam Minggu di Indramayu
Polres Blitar Kota Musnahkan Knalpot Brong dan Ribuan Botol Miras
Kenali Bahaya Mengubah Knalpot Bisa Berdampak Negatif
Gelar Razia Balap Liar, Polisi Amankan 71 Sepeda Motor Berknalpot Brong dan Tanpa Surat
Jelang Kampanye Pilkada 2024, Polda Jateng Ajak Warga Tak Gunakan Knalpot Brong
KaPolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama yang diwakili Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri mengungkapka bahwa monumen bandeng berukuran panjang 11,5 meter dan tinggi 2 meter.
Diakuinya bahwa ide membuat monumen bandeng ini muncul karena bandeng merupakan salah satu produk unggulan khas Pati. Terbuat dari 4.031 knalpot brong yang kami dapatkan dalam operasi empat bulan terakhir.
“Pembuatan monumen bandeng ini membutuhkan waktu sekitar 10 hari. monumen ini dikerjakan oleh pengrajin di Rendole, Pati”, ungkap Asfauri.
Melalui keberadaan monumen diharapkan mampu mengedukasi pada pengguna sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot brong.
“Hal ini dalam rangka menciptakan situasi kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas). Tugu atau monumen ini jadi pengingat bagi pengguna jalan yang melintas di area alun-alun, jantung kota Pati,” jelasnya.
Asfauri juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati sangat merespon positif terhadap kreativitas Satlantas Polresta Pati ini. Bahkan, penentuan lokasi ini juga dilakukan lewat koordinasi bersama Penjabat (Pj) Bupati Pati dan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Setelah ini, kami tetap akan menggencarkan razia knalpot brong. Namun kami tetap mengutamakan kegiatan preventif dan edukatif, baik kepada pengendara sepeda motor, produsen, maupun bengkel-bengkel penjualan aksesoris sepeda motor”, pungkasnya.
Ia menegaskan, terdapat satgas khusus yang kami bentuk untuk penanganan knalpot brong ini. Apabila ditemukan di jalan, tentunya akan di lakukan tindakan tilang dan disita .
Nur Ajay, warga Kutoharjo, Pati, menilai monumen ini unik dan menarik.
“Ini ide kreatif sebagai bukti bahwa polisi di Pati serius memberantas knalpot brong,” ucap dia.
Nur Ajay selama ini mengaku merasa terganggu dengan para pengguna knalpot brong yang berseliweran di jalanan. Menurut dia, suara knalpot brong bising, mengganggu ketenangan.
“Masyarakat kan butuh ketenangan. Kasihan mereka yang punya anak kecil atau lansia. Karena itu saya setuju kalau dibuat monumen ini. Bisa jadi spot foto baru yang estetik,” tandasnya.
***tags: #knalpot brong #polresta pati #monumen #ikan bandeng
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Ekonomi Desa Kian Berkembang, Jateng Sudah Tidak Ada Desa Sangat Tertinggal
15 Januari 2026
Bank Jateng Dukung Pendidikan Ratusan Anak Yatim Magelang
15 Januari 2026
Menag: Isra Mikraj Mengandung Pesan Spiritual
15 Januari 2026
Persebi Boyolali vs Persipur: Laskar Pandan Arang Kalah 2-5
15 Januari 2026
Menteri Desa PDT Pastikan Produk Desa Bisa Bersaing
15 Januari 2026
Perusahaan China Ini Bakal Tanam Investasi Air Minum di Jateng, Nilainya Capai Rp160 M
15 Januari 2026
Taklukkan Mesir 1-0, Senegal Melaju ke Final
15 Januari 2026
Napoli vs Parma: Partenopei Ditahan Imbang Tanpa Gol
15 Januari 2026
Bayern Muenchen Kokoh di Puncak usai Kalahkan Koln 3-1
15 Januari 2026
Inter Milan vs Lecce: Nerazzurri Menang Tipis 1-0
15 Januari 2026

