Resahkan Warga, Seratusan Motor Knalpot Brong Diamankan Polresta Surakarta
Masyarakat diimbau tidak menggunakan knalpot brong pemicu kebisingan.
Minggu, 14 Januari 2024 | 11:11 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Solo - Sebanyak seratusan unit kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong diamankan polisi kegiatan sosialisasi dan penindakan di wilayah Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (13/1) hingga Minggu dini hari.
Kepala Bagian Operasional Polres Kota Surakarta Komisaris Polisi Sutoyo mengatakan, kegiatan razia tersebut menindaklanjuti perintah kepala Polda Jateng untuk menciptakan Kota Solo bebas atau zero dari knalpot suara bising yang mengganggu pengguna jalan dan masyarakat.
BERITA TERKAIT:
Jelang Laga Persis Vs PSIS, Polisi Bakal Lakukan Penyekatan dan Sterilisasi
Polresta Surakarta Amankan Puluhan Botol Ciu di Karangasem
Pemkot Surakarta bakal Dirikan Lima Posko Kesehatan selama Libur Lebaran
Terlibat Aksi Perang Sarung, Puluhan Remaja Diamankan Polresta Surakarta
Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polisi di Solo
"Kegiatan penindakan dan teguran dilakukan oleh Polresta Surakarta melalui razia hunting di sejumlah wilayah hukumnya, kepada para pengguna kendaraan berknalpot suara bising," kata Sutoyo, Minggu.
Jajaran Polresta Surakarta dalam operasi tersebut berhasil mengamankan seratusan kendaraan yang masih menggunakan knalpot bising atau tidak standar saat razia yang digelar secara serentak di beberapa titik lokasi wilayah Kota Solo.
Polresta Surakarta dalam kegiatan razia tersebut mengamankan sebanyak 101 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat yang masih nekat menggunakan knalpot suara bising.
Polisi pada sepekan sebelumnya juga berhasil menyita sebanyak 154 unit kendaraan bermotor menggunakan knalpot bising di Solo.
Polresta Surakarta dalam operasi itu melibatkan Satuan Lalu Lintas dan Satuan Samapta dan Polsek jajaran terpaksa harus menahan kendaraan yang melanggar. Pemilik bisa mengambil kendaraannya setelah menyelesaikan administrasi dan denda tilang.
Tidak hanya itu, syarat lainnya pemilik wajib membawa dan mengganti knalpot standar.
Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Komisaris besar Polisi Iwan Saktiadi mengatakan penindakan terhadap knalpot suara bising tersebut akan terus dilakukan secara masif agar Kota Solo kondusif.
"Saya imbau kepada masyarakat jangan menggunakan knalpot suara bising. Hal ini, untuk kebersamaan kita saling menghargai satu sama," kata Kapolresta.
Menurut ia, pelanggaran knalpot suara bising tersebut tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan knalpot bising dapat dikenai sanksi, berupa kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda paling banyak Rp250 ribu.
***tags: #polresta surakarta #knalpot brong #kapolda jateng
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
35 Kontingen Sudah Hadir di Solo Raya, Siap Bertanding untuk Peparnas XVII
05 Oktober 2024
Musim Hujan Tiba, Warga Muktiharjo Kidul Percaya Iswar Mampu Mengatasi Banjir
05 Oktober 2024
Bapenda Jateng Tingkatkan Realisasi Pajak Lewat Program Sengkuyung
05 Oktober 2024
Jual Anak Kandung Rp15 Juta, Seorang Pria Ditangkap Polisi
05 Oktober 2024
Hendi Tanggapi Jateng Jadi Wilayah PHK Terbanyak Sepanjang Tahun 2024
05 Oktober 2024
Kalah Elektabilitas, Paslon Andika-Hendi Tetap Optimis Pertahankan Kandang Banteng
05 Oktober 2024
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 500 Meter
05 Oktober 2024
Sukabumi Dilanda 24 Kejadian Bencana selama September 2024
05 Oktober 2024
Kapolri Pastikan Selalu Bersinergi dengan TNI dalam Setiap Tugas
05 Oktober 2024
Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng
05 Oktober 2024
Tambah Satu Lagi, Jumlah Korban Pencabulan terhadap Santriwati di Bekasi Jadi Lima Orang
05 Oktober 2024