Enam Oknum Anggota TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Dijerat Pasal Berlapis

Para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

Minggu, 14 Januari 2024 | 15:24 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang - Danpomdam IV Diponegoro, Kolonel CPM Rinoso Budi mengungkapkan kondisi terkini relawan Ganjar- Mahfud dijerat yang menjadi korban penganiayaan enam anggota TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa tengah. Berdasar visum tim dokter, para korban penganiayaan itu tidak ada yang mengalami luka dalam ataupun patah tulang.

“Hasil visum tidak berbeda saat Pak Ganjar kunjungan ke rumah sakit. Dokter menerangkan dari 7 lebam lecet, jahitan tidak ada, tidak ada luka dalam, patah tulang,” tutur Danpomdam, Minggu (14/1/2023).

BERITA TERKAIT:
Enam Oknum Anggota TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Dijerat Pasal Berlapis
Oknum Anggota TNI Diduga Aniaya Petugas Marketplace, Videonya Viral di Medsos
Oknum TNI Aniaya Dua Pelajar Gegara Langgar Prokes

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, enam Oknum anggota TNI AD Kompi B Yoinf Raider 408/Suhbrastha tersangka penganiayaan relawan Ganjar- Mahfud dijerat pasal berlapis.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

“Disangkakan Pasal 170 (KUHP) dan Pasal 351 (KUHP). Kalau Pasal 170 maksimal 5 tahun (penjara), kalau Pasal 351 lihat ringan beratnya, ada yang dua tahun, kalau sampai luka berat, meninggal dunia, bisa sampai 7 tahun,” sambungnya.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan itu terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha, Kabupaten Boyolali, Sabtu (30/12/2023) siang.

Enam tersangka yang sudah ditetapkan masing-masing; Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. Semuanya ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.

***

tags: #oknum anggota tni #tersangka #penganiayaan #relawan #ganjar-mahfud

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI